PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil meringkus seorang petani berinisial RH (38) yang diduga kuat merangkap sebagai bandar narkotika jenis sabu. RH disergap di kediamannya di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Rabu (28/1/2026) sore sekitar pukul 15.30 Wita.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 15 paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 3,06 gram yang disimpan pelaku di dalam rumahnya.
“Tersangka RH tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti belasan paket sabu dan peralatan isap di lokasi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersangka kerap dijadikan tempat pesta narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, Kamis (29/1).
Selain 15 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penguat lainnya, antara lain:
* 10 buah kaca pirex
* 1 set alat isap sabu (bong)
* 2 potongan pipet
* Sejumlah plastik klip bening kosong
* 1 buah KTP milik tersangka.
Kepada penyidik, tersangka RH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial F di wilayah Kayumalue. Polisi kini memburu F yang diduga kuat sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, RH kini mendekam di sel tahanan Polres Parimo. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Sumber :Humas Polres Parigi Moutong
