PALU, moderatnews.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima penghargaan tingkat nasional dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan dan komitmen dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kepada Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dalam rangkaian Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).
Kabupaten Parigi Moutong menjadi salah satu daerah penerima penghargaan bersama sembilan kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Tengah yang dinilai aktif mendukung akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar, Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Suyudi Ario Seto, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Kepala BNN Sulteng, para bupati dan wakil bupati se-Sulteng, serta seluruh kepala desa, lurah, dan camat se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat tersebut. Ia menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen penting dalam membantu masyarakat desa dan kelurahan yang berhadapan dengan persoalan hukum.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendapat kepercayaan dari Pemerintah Pusat dalam mendukung pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk mendampingi masyarakat dalam mengakses keadilan,” ujar Erwin Burase.
Selain penghargaan dari Kementerian Hukum RI, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga menerima apresiasi dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah atas penerapan hukum adat di Kecamatan Sidoan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Model penerapan hukum adat ini akan kami upayakan untuk direplikasi di wilayah lain sebagai percontohan, khususnya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Terkait keberlanjutan Posbankum, Bupati Erwin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pembentukan Posbankum melalui koordinasi lintas OPD, termasuk penyusunan skema pelaksanaan di tingkat desa sebagai hulu layanan bantuan hukum agar berjalan efektif.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi dengan sembilan kabupaten/kota, serta penyerahan penghargaan dan insentif kepada Desa Kota Raya Selatan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi tingkat nasional dan Desa Suli sebagai percontohan tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa peresmian Posbankum di 2.017 desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan Sulawesi Tengah layak menjadi contoh nasional dalam penguatan literasi hukum dan layanan bantuan hukum berbasis desa, dengan capaian pembentukan Posbankum yang telah mencapai 100 persen di seluruh desa dan kelurahan.
Sumber : Frokopim Parimo













