PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tombi dan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan. Sedikitnya 12 unit ekskavator dilaporkan beroperasi di kawasan hutan dan sekitar aliran sungai, memicu kekhawatiran warga atas potensi kerusakan lingkungan dan ancaman bencana.
Kritik keras disampaikan praktisi hukum dan HAM, Dedi Askary, yang menilai respons Satuan Tugas (Satgas) terkesan lamban. Ia menyoroti alasan koordinasi internal dan pergantian pejabat yang disebut menjadi kendala dalam proses penindakan.
“Di lapangan, alat berat bekerja terbuka. Debu dan getarannya dirasakan warga. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya langkah tegas segera diambil,” ujarnya. Selasa (17/2/2026).
Aktivitas Terlihat Terbuka
Berdasarkan informasi warga, aktivitas ekskavator berlangsung hampir setiap hari. Lokasi tambang disebut berada tidak jauh dari pemukiman dan sumber air masyarakat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan pencemaran air, kerusakan bentang alam, hingga potensi longsor saat musim hujan.
Satgas sebelumnya menyampaikan bahwa proses verifikasi titik koordinat dan pendalaman data masih dilakukan sebelum langkah penertiban diambil. Namun, sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak boleh berlarut-larut jika indikasi pelanggaran sudah nyata.
Sorotan pada Penegakan Hukum
Dedi menekankan bahwa pergantian pejabat atau kendala administratif tidak seharusnya menghambat penegakan hukum. Menurutnya, negara wajib hadir melindungi ruang hidup masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh kalah cepat dari aktivitas alat berat. Jika ada dugaan pelanggaran, proses hukum harus berjalan transparan dan tegas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait rencana penertiban maupun penindakan hukum terhadap operator atau pemodal di balik aktivitas tambang tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera memastikan kepastian hukum serta perlindungan lingkungan di wilayah terdampak.
Laporan : Deni
