DPN Sulteng: Pertambangan Rakyat Terbukti Tekan Kemiskinan

Ketua DPN Sulawesi Tengah, Andri Gultom, saat menyampaikan pandangan terkait peran pertambangan rakyat dalam menekan kemiskinan dan pengangguran. Foto : Redaksi

PALU, moderatnews.id – Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah menilai aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil di tengah tekanan ekonomi dan menyempitnya lapangan kerja formal.

Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, menyatakan realitas di lapangan menunjukkan pertambangan rakyat memberi dampak langsung terhadap penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, khususnya bagi pekerja informal.

“Banyak keluarga sederhana mampu membiayai kebutuhan hidup hingga pendidikan anak sampai perguruan tinggi dari hasil pertambangan rakyat. Ini fakta sosial yang tidak bisa diabaikan,” ujar Andri. (17/2/2026).

Ia menegaskan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja, sektor pertambangan rakyat justru menjadi ruang bertahan hidup bagi masyarakat yang tidak memiliki akses pada pekerjaan tetap.

Menurutnya, pelabelan ilegal terhadap aktivitas tersebut perlu dilihat secara komprehensif. Di balik kegiatan itu terdapat ribuan kepala keluarga yang menggantungkan penghasilan untuk kebutuhan dasar.

DPN Sulteng yang menaungi sekitar 400 ribu anggota terdiri dari tukang bangunan, buruh, kuli, dan pekerja informal lainnya, menyebut kelompok ini paling rentan terdampak ketika lapangan kerja formal semakin terbatas.

“Negara harus hadir memberi solusi. Bukan semata melihat dari sisi aturan, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Jika ditertibkan, maka solusi pekerjaan alternatif harus disiapkan,” tegasnya.

DPN berharap pemerintah mendorong penataan dan legalisasi pertambangan rakyat agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan perlindungan hukum yang jelas.

Menurut Andri, pertambangan rakyat bagi sebagian masyarakat bukan sekadar pekerjaan, melainkan soal keberlangsungan hidup dan masa depan keluarga.

Laporan : Deni

Total Views: 1354