Sabu Siap Edar Digagalkan, Dua Terduga Pengedar Dibekuk Polisi

Dua terduga pelaku berinisial BM dan AR saat diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Sumber Foto : Satnarkoba Polres Parimo

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar. Selasa malam (24/2/2026).

Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, Ipda Adib, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan para terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BM (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan AR(26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari tangan BM, polisi menyita 7 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 7,47 gram. Sementara dari AR, diamankan 11 paket kecil sabu dengan berat bruto 12,59 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 19 paket dengan berat bruto 20,06 gram.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Parigi Moutong.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Laporan :Deni

Total Views: 2186