Sangulara Desak APH Usut Proyek MOT RSUD Anuntaloko Parigi

Sekertarsis Lembaga Sangulara Sulteng, Riswan Batjo minta APH usut tuntas dugaan dan temuan BPK atas proyek MOT Rp10,8 M RSUD Anuntaloko Parigi. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Lembaga Sangulara Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan persoalan serius pada proyek Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di RSUD Anuntaloko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B Ismail, menilai proyek senilai Rp10,8 miliar tersebut terindikasi bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dugaan itu bahkan telah tercatat sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025.

“Saya mendapat informasi dari pemberitaan media bahwa proyek MOT ruang operasi di RSUD Anuntaloko diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, bahkan sudah menjadi temuan BPK tahun 2025,” ujar Riswan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, temuan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi yang diselesaikan melalui rekomendasi biasa.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini cermin buruknya tata kelola anggaran daerah, khususnya di RSUD Anuntaloko. Karena itu saya meminta aparat penegak hukum memeriksa proyek ini secara menyeluruh dan transparan,” tegasnya.

Dalam laporan pemeriksaan BPK, proyek tersebut disorot karena proses pengadaannya dinilai tidak memiliki dasar teknis yang memadai. Selain itu, ditemukan indikasi pemilihan penyedia dilakukan di luar sistem resmi serta penggunaan alat kesehatan yang diduga tidak memiliki izin edar.

BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Riswan menegaskan, potensi kerugian negara dalam proyek tersebut harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum agar tidak berhenti sebagai catatan administratif semata.

“Jika benar ada potensi kerugian negara, maka harus diproses secara hukum. Ini penting agar ada konsekuensi dan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terus berulang di daerah ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan MOT ruang operasi RSUD Anuntaloko. Paket pekerjaan senilai Rp10,8 miliar itu dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dalam pemeriksaan atas APBD 2025 hingga Triwulan III, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sekitar Rp56,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp24,19 miliar.

Dari uji petik yang dilakukan BPK, perhatian difokuskan pada paket MOT ruang operasi yang dikontrak kepada PT TTT melalui kontrak tertanggal 6 Februari 2025. Pekerjaan kemudian diserahterimakan pada 30 Juni 2025 dan dibayar penuh pada 10 Juli 2025.

Namun data dalam E-Katalog justru mencatat paket tersebut telah dinyatakan selesai dan penyedia sudah mendapatkan rating sejak 10 Februari 2025. Catatan ini dinilai tidak selaras dengan jadwal penyelesaian pekerjaan maupun proses serah terima proyek.

BPK juga menemukan perencanaan pengadaan tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memadai. Nilai anggaran bahkan disebut hanya mengikuti nilai proyek tahun sebelumnya.

Pada pengadaan tahun 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis yang jelas, dan hanya merujuk pada penawaran dari penyedia.

Selain itu, RSUD Anuntaloko juga tercatat mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp9,2 miliar, sementara dalam APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) nilainya mencapai Rp10,8 miliar.

Pada tahap pemilihan penyedia, RSUD disebut menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog tanpa kertas kerja evaluasi yang memadai.
Dokumen perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis tidak ditemukan.

Bahkan, spesifikasi teknis justru disusun setelah penyedia ditetapkan dan dinilai identik dengan dokumen penawaran PT TTT, baik dari format maupun substansi produk. Riwayat negosiasi harga juga menunjukkan nilai kesepakatan tetap Rp10,8 miliar, tidak berubah dari nilai awal yang ditayangkan penyedia dalam sistem.

Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan lemahnya tata kelola pengadaan dalam proyek tersebut dan menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan : Deni

Total Views: 877
Exit mobile version