PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya terbongkar.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong resmi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IL dan MR, dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa tersebut.
“Tim Penyidik Pidsus Kejari Parimo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Buranga Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024,” ujar Rony, Sabtu (14/3/2026).
Dari hasil penyidikan, aparat menemukan sejumlah modus penyimpangan, mulai dari pekerjaan yang diduga fiktif, pengadaan yang tidak sesuai fakta di lapangan, hingga pemotongan pajak dari pekerjaan yang tidak pernah disetorkan ke kas negara.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp336.627.219.
“Kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp336.627.219,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan.
Sumber : Red
