PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Pernyataan seorang anggota Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang menyebut kata “tameme” dalam laporan resmi di ruang sidang DPRD menuai kritik dari publik.
Ucapan tersebut disampaikan oleh anggota Panja DPRD Yushar saat membacakan laporan hasil kerja Panja dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong terkait rekomendasi pengurusan izin ekspor sebuah perusahaan pengolahan durian di daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Penyampaian laporan tersebut kemudian beredar dan memicu beragam tanggapan dari publik. Banyak pihak menilai penggunaan kata “tameme” dalam forum resmi lembaga legislatif dinilai tidak tepat, karena dianggap bernuansa sindiran dan berpotensi menyinggung pihak tertentu.
Kritik publik muncul lantaran penyampaian istilah tersebut dilakukan di ruang sidang resmi DPRD, yang notabene merupakan forum formal pengambilan keputusan politik dan kebijakan daerah.
Sejumlah kalangan menilai, anggota DPRD seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih diksi ketika menyampaikan laporan resmi di hadapan pimpinan dan anggota dewan lainnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Yushar menjelaskan bahwa laporan Panja yang disampaikannya di paripurna merupakan hasil penelusuran terhadap aspek legalitas usaha perusahaan yang menjadi objek pembahasan Panja.
Menurutnya, Panja DPRD bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangan lembaga legislatif, yakni menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk dalam hal aktivitas investasi.
“Yang kami sampaikan di Paripurna itu murni hasil penelusuran terhadap legalitas usaha perusahaan. Dari hasil itu ditemukan sebagian dokumen perizinan memang ada, namun masih ada beberapa izin yang belum lengkap maupun belum diperbarui,” ujar Yushar.
Politisi Partai Hanura itu menegaskan bahwa Panja juga menemukan adanya kewajiban pelaporan perusahaan yang belum dipenuhi.
Selain itu, dalam laporan Panja juga disampaikan bahwa perusahaan seharusnya tidak bergantung pada pihak ketiga di luar struktur pemerintah dalam pengurusan izin usaha maupun izin ekspor.
“Perusahaan seharusnya dapat mengurus sendiri perizinannya sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Panja DPRD juga menyoroti beberapa aspek lain dalam tata kelola usaha, di antaranya transparansi sumber pasokan durian, pelaporan volume produksi, serta standar kualitas pascapanen.
Selain itu, pola kemitraan perusahaan dengan petani juga menjadi perhatian Panja. DPRD menilai kemitraan tersebut belum menjangkau seluruh kelompok tani serta belum memiliki standar harga dan kepastian pembelian hasil panen yang jelas.
Meski demikian, polemik penggunaan kata “tameme” dalam laporan Panja tetap menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak berharap anggota DPRD lebih menjaga etika komunikasi dalam forum resmi agar tidak menimbulkan tafsir yang dapat memperkeruh situasi.
Yushar sendiri menegaskan bahwa rekomendasi Panja yang disampaikan dalam rapat paripurna bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan proses investasi di Parigi Moutong berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Laporan : Deni
