PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id — Skandal dugaan penyelewengan dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Parigi Moutong. Seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tomini berinisial MRM diduga kuat mengutak-atik dana desa hingga berujung pada mandeknya hak-hak aparat desa.
Sedikitnya hampir Rp50 juta dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji kader, tutor PAUD, guru mengaji hingga pegawai syara pada tahap II tahun anggran 2025, tak kunjung dibayarkan.
Ironisnya, uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan lain yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Seorang sumber internal desa membongkar bahwa MRM sempat mengumpulkan para pihak yang belum menerima haknya.
“Dia sempat janji akan bertanggung jawab. Bahkan bilang siap mundur kalau sampai Bulan Februari 2026 tidak dibayarkan,” ungkapnya, belum lama ini.
Namun janji tinggal janji. Hingga kini, kami justru dihadapkan pada fakta yang lebih mencengangkan MRM disebut menghilang tanpa jejak di tengah kisruh yang ia tinggalkan.
Lebih jauh, ia mengungkap dalih yang digunakan MRM. Dana yang seharusnya untuk gaji disebut dialihkan untuk operasional kegiatan MTQ. Alasan yang justru menambah tanda tanya besar, apakah kegiatan keagamaan kini dijadikan tameng penyalahgunaan anggaran?
Seorang sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, ini bukan kali pertama MRM terseret persoalan serupa. Beberapa tahun silam, ia bahkan pernah diberhentikan oleh mantan Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu karena kasus yang hampir senada. “Dulu sempat diberhentikan, tapi dia melawan. Sekarang kasusnya lebih serius,” beber sumber tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, di tengah tanggung jawab yang belum tuntas, MRM justru disebut dua bulan mangkir dari kantor desa dan tidak diketahui keberadaannya.
Saat di konfirmasi, Camat Tomini, Nur Yadin, mengakui pihaknya telah menerima berbagai laporan dan langsung bergerak mengumpulkan keterangan dari aparat desa.
Ia menegaskan, kasus ini telah dilimpahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk penanganan lebih lanjut. Tak hanya itu, koordinasi dengan Inspektorat juga telah dilakukan untuk mengaudit pengelolaan dana desa tahun 2024 hingga 2025.
“Kami sudah minta audit. Semua masih dalam penelusuran, termasuk dugaan penggunaan dana untuk MTQ,” tegasnya. Kamis (19/3/2026).
Nur Yadin juga mengungkap fakta lain yang tak kalah janggal. Surat pengunduran diri MRM ternyata tidak disampaikan secara resmi, melainkan hanya dikirim melalui WhatsApp kepada staf kecamatan. “Ini menunjukkan sikap yang tidak menghormati mekanisme pemerintahan,” katanya.
Meski begitu, pihak kecamatan belum mengambil langkah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), dengan alasan masih menunggu arahan dari DPMD.
Di tengah kekacauan tersebut, pemerintah kecamatan akhirnya turun tangan menyelamatkan hak masyarakat. Gaji kader, BPD, tutor PAUD hingga pegawai syara yang sempat tertahan, kini telah dibayarkan melalui mekanisme rekomendasi Plt sementara, tambah Nur Yadin.
Sementara itu sumber lain menegaskan, namun langkah itu belum menjawab pertanyaan utama ke mana sebenarnya aliran dana desa tersebut di hunakan?
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah dana itu benar digunakan untuk kegiatan MTQ, atau justru mengalir ke kepentingan pribadi, tegas sumber.
Kasus ini pun menjadi sorotan tajam warga setempat. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi yang dinilai terang-terangan merugikan masyarakat Desa Ogotumubi Barat.
Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat, pungkas sumber.
Laporan : Deni
