PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong kembali menggila. Tidak hanya merambah, praktik ini kini terang-terangan membabat kawasan hutan produksi tanpa kendali.
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum maksimal dalam fungsi pengawasan dan penertiban.
Kerusakan yang ditimbulkan bukan sekadar lubang tambang yang menganga. Dampaknya menjalar ke rusaknya ekosistem, ancaman bencana lingkungan, korban jiwa hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Aktivitas tambang ilegal dilaporkan tersebar dari Kecamatan Sausu hingga Moutong. Ironisnya, sebagian besar operasi tersebut berjalan tanpa mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).
Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, angkat suara. Ia menilai pembiaran terhadap tambang ilegal adalah kesalahan fatal. Tambang ilegal yang dibiarkan itu bom waktu bagi daerah, tegasnya, Senin (30/3).
Namun, di sisi lain, ia juga menyoroti akar masalah yang belum terselesaikan: lambannya proses perizinan.
Menurutnya, solusi tidak cukup hanya dengan penindakan atau pemberitaan di media. Pemerintah harus hadir memberikan jalan keluar administratif yang konkret.
“Masalahnya jelas di depan mata. Tambang ilegal merajalela. Solusinya, percepat perizinan agar ada payung hukum,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan tambang legal seperti galian C yang dapat diawasi secara ketat. Dalam sistem legal, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas jika terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, selama statusnya ilegal, penindakan hukum menjadi konsekuensi tak terelakkan.
“Kalau ilegal, ya ditangkap. Tapi kalau sudah legal, mereka terikat aturan. Melanggar sedikit saja, langsung dihentikan,” tegasnya.
Wabup juga mengakui bahwa belum terbitnya izin pertambangan rakyat menjadi salah satu pemicu utama maraknya PETI di wilayah tersebut.
Ia mendorong sinergi pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat untuk mempercepat legalitas tambang, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.
Laporan : Deni
