PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, memberi penjelasan terkait alur mekanisme pembayaran klaim BPJS.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menahan ataupun terlambat membayar klaim fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas).
Kami tegaskan, BPJS Kesehatan tidak pernah telat bayar. Kami bekerja berdasarkan aturan Service Level Agreement (SLA) yang sangat ketat,” ujar Rumondang kepada awak media, Selasa (8/4/2026).
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme pembayaran klaim antara rumah sakit dan puskesmas. Untuk rumah sakit, pembayaran dilakukan langsung ke rekening fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Sementara itu, klaim dari 24 puskesmas di Parigi Moutong disalurkan melalui Dinas Kesehatan.
Skema tersebut, kata Rumondang, telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menetapkan rekening tujuan pembayaran atas nama Dinas Kesehatan.
“Pembayaran klaim, baik hasil rujukan maupun rawat inap puskesmas, kami transfer ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya, menjadi kewenangan internal dinas untuk menyalurkannya ke masing-masing puskesmas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rumondang mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran maksimal 15 hari kerja sejak berita acara serah terima berkas dinyatakan lengkap.
Ia menegaskan, jika terjadi keterlambatan, BPJS Kesehatan wajib membayar denda sebesar 1 persen dari total klaim.
Misalnya klaim Rp1 miliar, jika kami terlambat satu hari saja, kami harus membayar denda 1 persen. Aturannya sangat tegas, kami tidak diperbolehkan telat,” tegasnya.
Rumondang juga menyayangkan masih adanya anggapan, termasuk dari sejumlah kepala puskesmas, yang menilai BPJS Kesehatan lambat membayar tanpa memahami mekanisme PKS yang berlaku.
“Sepertinya masih ada yang belum memahami alur pembayaran. Kami sudah memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga kelancaran arus kas fasilitas kesehatan guna mendukung pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal, pungkasnya.
Laporan: Deni
