Polisi Kirim Sinyal Keras, Tambang Ilegal Parimo Disikat!

Aparat kepolisian memasang garis polisi dan menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin di Parigi Moutong. Foto : Bidhumas Polda Sulteng

PALU, Moderatnews.id – Aparat kepolisian menunjukkan sikap tegas terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi gabungan berskala besar, sejumlah fasilitas tambang ilegal dibakar, peralatan disita, dan lokasi ditutup paksa.

Operasi yang digelar oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bersama Polres Parigi Moutong ini berlangsung sepanjang Sabtu (11/04/2026), menyasar tiga titik rawan: Desa Tombi (Ampibabo), Desa Sausu Torono (Sausu), dan Desa Lobu (Moutong).

Dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, aparat turun penuh dengan dukungan TNI dan jajaran kepolisian setempat. Pesannya jelas tidak ada ruang bagi tambang ilegal.

Di Desa Tombi, petugas menemukan enam unit talang aktif. Lima langsung dipasangi garis polisi, sementara satu unit dihancurkan dengan cara dibakar di lokasi sebagai bentuk tindakan tegas. Baliho larangan juga dipasang sebagai peringatan keras kepada para pelaku.

Penindakan berlanjut di Sausu Torono. Di lokasi ini, aparat membongkar fasilitas tambang yang diduga dikelola pemodal. Bangunan penambang diratakan, mesin penyedot air dimusnahkan, serta berbagai alat seperti karpet emas, tabung gas, dan mesin gerinda diamankan sebagai barang bukti.

Sementara di Kecamatan Moutong, meski tidak ditemukan aktivitas aktif, polisi tetap memasang garis polisi di titik bekas tambang dan menancapkan delapan baliho larangan sebagai bentuk penegasan hukum.

Namun demikian, polisi memastikan langkah penegakan hukum tidak akan berhenti. Penelusuran akan terus dilakukan hingga aktor utama di balik praktik tambang ilegal ini terungkap.

Kabidhumas Polda Sulteng menegaskan, aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan.

“Tidak ada toleransi untuk tambang tanpa izin. Selain merusak alam, pelakunya bisa dipidana sesuai undang-undang,”tegasnya.

Polda Sulteng juga memastikan akan terus memburu pelaku dan jaringan di balik praktik PETI di Parigi Moutong.

Sumber : Humas Polda Sulteng.

Total Views: 436