PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh KPU Parigi Moutong (Parimo) menuai sorotan publik. Pasalnya, meski terdapat temuan kelebihan bayar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo justru menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, menjelaskan bahwa hasil audit BPK memang menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam sejumlah item anggaran. Namun, seluruh temuan tersebut telah dikembalikan ke kas negara oleh pihak KPU.
Rinciannya, kelebihan bayar terjadi pada belanja jasa event organizer (EO) sebesar Rp10.762.500, honorarium panitia kegiatan Rp14.715.000, serta belanja perjalanan dinas tumpang tindih sebesar Rp1.855.000. Total temuan mencapai Rp27.332.500.
“Temuan BPK itu sifatnya kelebihan bayar dan seluruhnya sudah dikembalikan. Itu menjadi dasar pertimbangan penyelidik untuk menghentikan perkara,” ujar Rony, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum berfokus pada dua unsur utama, yakni adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Jika kedua unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, Kejari Parimo membuka peluang untuk mengaktifkan kembali penyelidikan apabila ditemukan bukti baru.
“Jika ada data atau informasi baru yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tentu bisa ditindaklanjuti kembali,” tegasnya.
Diketahui, total dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola KPU Parimo mencapai sekitar Rp63 miliar. Kasus ini sebelumnya sempat diusut sejak Januari 2025 dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua, Sekretaris, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Parimo.
