PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong menetapkan perubahan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Parimo, Farid, menyampaikan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi akan dilakukan setiap bulan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
“Mulai tahun 2026, pembayaran sertifikasi dilakukan setiap bulan langsung ke rekening penerima melalui Rekening Kas Umum Negara,” ujar Farid, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan setiap tiga bulan. Dengan perubahan ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan kepastian pembayaran serta meningkatkan kesejahteraan guru secara lebih teratur dan berkelanjutan.
Pada tahun 2026, tercatat sebanyak 2.829 guru berstatus PNS dan PPPK di Parigi Moutong menjadi penerima tunjangan sertifikasi.
Namun demikian, tidak seluruh guru dapat menerima tunjangan tersebut secara otomatis. Masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu serta kesesuaian (linearitas) antara mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikasi yang dimiliki.
Selain itu, validitas data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga menjadi faktor penting dalam proses pencairan.
“Guru diharapkan memastikan data pada Dapodik telah valid dan tidak terdapat kendala agar proses pembayaran dapat berjalan lancar,” tambah Farid.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, ketepatan waktu pembayaran, serta akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru di daerah, tutupnya.
Laporan : Deni
