Sidang Perdana PETI Parimo, 9 Terdakwa Diseret ke Meja Hijau

Dua unit ekskavator yang disita aparat saat penggerebekan tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Ongka Malino, Parigi Moutong. Dan turut mengamankan 9 orang tersangka. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Pengadilan Negeri Parigi Kelas II resmi menggelar sidang perdana kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menjerat sembilan terdakwa pada Kamis (16 April 2026).

Kasus ini merupakan buntut dari aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam perkara nomor 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap sembilan terdakwa berinisial TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP.

Mereka didakwa melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin yang berdampak pada kerusakan ekosistem.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi, Rony Hotman Gunawan, menjelaskan bahwa sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para terdakwa sebelum masuk ke pokok perkara.

“Agenda sidang pertama adalah verifikasi identitas dan pembacaan dakwaan,” ujar Rony, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sembilan orang di lokasi tambang ilegal di Desa Karya Mandiri serta menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan talang serta alat lainnya.

Selain alat berat, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti talang, alat pendulangan, serta perlengkapan pengolahan material tambang lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk menjalankan praktik pertambangan ilegal.

Rony menegaskan, proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan, 23 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, pungkasnya.

Laporan : Deni

Total Views: 205