Selisih Denda Fantastis, Proyek Rp10 M di Parimo Terancam Masalah Hukum

Bupati Parigi Moutong memimpin rapat koordinasi membahas polemik denda, status PHO, dan pembayaran proyek perpustakaan. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Polemik proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan yang masuk kategori proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Parigi Moutong memasuki fase krusial.

Perbedaan tajam perhitungan denda antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat membuat pembayaran sisa pekerjaan senilai Rp2,19 miliar hingga kini tertahan.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase serta dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kabag Hukum, tim Inspektorat, tim teknis, serta para penyedia, mengungkap sejumlah persoalan mendasar baik teknis, administratif, maupun potensi risiko hukum.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyayangkan sejak awal proyek tidak mendapat pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, ungkap, Erwin.

Tak hanya itu, Bupati berharap adanya penjelasan konkret dari Kepala Inspektorat terkait perbedaan perhitungan denda yang signifikan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat karena masih berada di luar daerah, sehingga penjelasan rinci belum dapat disampaikan secara langsung.

Semnetara itu. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, Syamsu Nadjamudin, menjelaskan proyek senilai Rp10 miliar tersebut dimenangkan CV Arawan dengan nilai kontrak Rp8,79 miliar. Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan masih menyisakan progres 7,79 persen.

“Ini yang menjadi dasar munculnya perhitungan denda dan berimplikasi pada pembayaran sisa pekerjaan sebesar Rp2,1 miliar,” ujar Syamsu. Rabu (22/4/2026).

Syamsu mengatakan, masalah utama muncul pada disparitas perhitungan denda. PPK menetapkan denda sebesar Rp35,16 juta dan telah disetor ke kas daerah. Sementara hasil review Inspektorat menghitung denda mencapai sekitar Rp459,39 juta.

Perbedaan signifikan ini belum menemukan titik temu. Di satu sisi, PPK berpegang pada perhitungan awal, sementara Inspektorat menilai denda harus dihitung lebih komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, pemerintah daerah menahan pembayaran sisa pekerjaan sambil menunggu kepastian hukum dan kesepakatan bersama, terangnya.

Lebih lanjutnya, tiga opsi skema denda pun disiapkan, yakni 1/1000 dari nilai kontrak, 1/1000 dari bagian kontrak, serta 1/1000 dari nilai kontrak dengan mempertimbangkan kerugian waktu penyedia. Pembahasan lanjutan akan melibatkan APH.

Di sisi lain, penyedia pekerjaan berada pada posisi sulit. Pekerjaan dinyatakan hampir rampung, namun hak pembayaran belum dapat diterima akibat belum tuntasnya persoalan administratif dan perhitungan denda.

Tidak hanya itu, persoalan juga melebar ke tiga paket tambahan yakni, pagar, parkiran, dan landscape yang didanai dari sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Meski demikian, ketiga paket pekerjaan tersebut telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama, yang menandakan pekerjaan secara fisik telah selesai.

Namun ironisnya, status PHO tidak serta merta membuat pembayaran dapat dilakukan. Paket ini tetap dinilai bermasalah karena tidak melalui usulan kepala daerah serta tidak mendapat persetujuan dari Perpustakaan Nasional RI.

Selain itu, kontrak ketiga paket tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025, meskipun sempat dilakukan pencairan uang muka sebesar 25 persen melalui rekening belanja pembangunan gedung layanan perpustakaan.

Kondisi ini dinilai berisiko secara administratif dan hukum. Pemerintah daerah pun memilih bersikap hati-hati sebelum merealisasikan sisa anggaran yang masih tersimpan sekitar 75 persen.

Dari sisi pemerintah daerah, langkah kehati-hatian menjadi pilihan utama. Tanpa dasar administrasi yang kuat, pencairan anggaran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Sementara itu, Bupati tetap mendorong percepatan penyelesaian. Gedung perpustakaan ditargetkan segera difungsikan setelah seluruh kewajiban terhadap penyedia diselesaikan, dengan rencana peresmian pada 17 Mei bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Perpustakaan Nasional.

BPKAD pun diminta menyiapkan pencairan sisa anggaran pekerjaan gedung, dengan catatan dokumen hasil reviu Inspektorat telah rampung dan tidak menyisakan persoalan hukum.

Dengan kondisi saat ini, proyek perpustakaan tidak hanya menyisakan pekerjaan fisik, tetapi juga pekerjaan rumah serius dalam tata kelola anggaran, koordinasi antar lembaga, dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Laporan : Deni

Total Views: 639