banner 728x250

Bisnis Haram Terhenti! Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap Saat Bawa Barang

Dua terduga pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong bersama barang bukti sabu yang disita di Desa Toboli Barat. Foto : Ist

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Komitmen tanpa kompromi ditunjukkan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, jaringan peredaran sabu kembali berhasil diungkap di wilayah hukum Parigi Moutong.

Dua terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, di Kilo 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja serius tim opsnal yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Satnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus bergerak membasmi jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Nicho. Minggu malam (2/8).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua warga Kelurahan Masigi yang kerap bepergian ke wilayah Kayumalue, Kota Palu, diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan selama tiga hari. Hasilnya, petugas berhasil mencegat kendaraan yang digunakan kedua pelaku di lokasi kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan yakni: R (55) seoorang ibu rumah tangga dan N  (58)  pensiunan PNS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga sabu yang disimpan dalam tas milik pelaku perempuan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan, empat paket plastik bening diduga sabu dengan berat 4,79 gram, satu tas hitam, plastik bening kosong dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial OKTO di wilayah Kayumalue, Kota Palu, dengan cara dijemput langsung.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Deni

Total Views: 177

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *