PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong masih menjadi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong telah menangani 34 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika.
Data tersebut diungkap dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026). Dalam rilis itu, polisi membeberkan capaian penanganan perkara, jumlah orang yang diamankan hingga total barang bukti narkotika yang berhasil disita.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliazer, mengatakan dari 34 perkara yang ditangani, sebanyak 25 kasus telah dinyatakan selesai atau P21. Sementara tiga perkara masih berada pada tahap I dan enam perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Untuk jumlah penyelesaian perkara tahun 2026 hingga saat ini ada 25 kasus. Sementara itu, tiga kasus masih dalam tahap satu dan enam kasus dalam proses penyidikan,” ujar Iptu Nicho saat konferensi pers.
Dari seluruh penindakan tersebut, Satresnarkoba mengamankan 47 orang, terdiri dari 44 laki-laki dan tiga perempuan. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 454,17 gram yang terbagi dalam 336 paket siap edar.
Tak berhenti di situ, pekan lalu polisi kembali membongkar dua kasus narkotika dalam waktu yang sama, tepatnya pada 5 September 2026.
Pengungkapan pertama berlangsung di Dusun I, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial BG dan barang bukti sabu seberat 53,68 gram.
Pada waktu yang sama, polisi juga mengungkap kasus narkotika di Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 55,34 gram yang diduga siap diedarkan.
Dua pengungkapan tersebut mempertegas bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah hukum Polres Parigi Moutong. Barang bukti dengan jumlah puluhan gram dalam dua perkara sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Iptu Nicho turut menjelaskan persoalan teknis penimbangan barang bukti sabu yang selama ini berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara berat bruto atau berat kotor saat barang pertama kali diamankan dengan berat neto atau berat bersih setelah pemeriksaan dan penimbangan resmi.
“Barang bukti yang diamankan awal merupakan berat bruto. Setelah disegel dan ditimbang resmi, diperoleh berat neto. Hal ini karena sabu yang beredar sering kali bercampur dengan bahan lain yang bukan narkotika, seperti tawas,” jelasnya.
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menegaskan penindakan tidak akan berhenti pada pengguna maupun pengedar tingkat bawah. Setiap perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan cepat puas dan terus berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat demi memberantas peredaran narkoba di Parigi Moutong,” tegas Iptu Nicho.
Dengan 34 perkara yang ditangani sepanjang 2026 dan dua pengungkapan terbaru pada 5 September, tantangan berikutnya bukan sekadar memperbanyak penangkapan.
Polisi dituntut mampu memutus mata rantai peredaran hingga ke pemasok dan jaringan di atasnya, agar pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, pungkasnya.
Deni













