banner 728x250

Polres Parimo Bongkar Puluhan Kasus Kriminal, 69 Kasus 3C dan 62 Perkara PPA

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Tarigan saat menyampaikan capaian penanganan perkara dan pengungkapan kasus kriminal dari januari hingga september 2026. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong membeberkan capaian penanganan berbagai tindak pidana sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, aparat mencatat puluhan kasus kejahatan, mulai dari perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga kejahatan 3C yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Data tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Tarigan, dalam konferensi pers di Parigi, Kamis (10/9/2026).


Dalam penanganan perkara PPA, Satreskrim Polres Parigi Moutong menerima sebanyak 62 laporan perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara dinyatakan selesai.

Penanganan perkara tersebut meliputi 10 perkara telah dilimpahkan P21, sementara 16 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Selain itu, terdapat 11 perkara dalam tahap penyidikan, dengan sebagian masih dalam proses, serta 25 perkara berada pada tahap penyelidikan.

Adapun jenis perkara PPA yang ditangani meliputi 16 kasus persetubuhan, delapan pencabulan, 17 KDRT, dua penelantaran, 13 penganiayaan anak, serta tiga kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak masih menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Sementara itu, dalam penanganan kejahatan 3C, Satreskrim bersama jajaran Polsek mencatat 69 kasus dengan 69 tersangka sepanjang 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 perkara disebut telah berhasil diselesaikan, dengan penanganan melalui sejumlah mekanisme, di antaranya P21/Tahap II, Restorative Justice, serta proses penyidikan.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari perkara 3C. Barang bukti tersebut antara lain 12 unit sepeda motor, 21 unit telepon seluler, laptop, printer, sound system, dan AC.

Selain itu, polisi mengamankan 27,5 gram emas dan satu cincin emas, serta berbagai barang lainnya seperti peralatan dapur, perabot rumah tangga, mesin jahit, aki, genset, hingga sejumlah hasil bumi dan ternak.

Barang bukti hasil bumi yang diamankan antara lain alpukat, kopra, arang, ikan, beras, dan sarang burung walet, termasuk hewan ternak berupa ayam dan kambing. Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah aksi pembegalan terhadap seorang warga yang terjadi di jalan trans sulawesi Desa Lebo beberapa waktu lalu, kata Tarigan.

Kasus tersebut dilaporkan setelah korban, Zulfikar (25), diserang dua orang tak dikenal saat melintas di Jalan Desa Petapa pada Selasa malam (1/9/2026). Korban dipukul menggunakan kayu hingga mengalami luka pada bagian mulut, termasuk patah gigi dan pendarahan.

Dalam kejadian tersebut, sebuah telepon seluler merek Infinix milik korban senilai sekitar Rp1,5 juta turut dirampas oleh pelaku.

Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Unit Reskrim Polsek Parigi kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (21) dan AB (19) di Desa Petapa pada Sabtu (5/9/2026), jelasnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan antara lain melalui pelacakan IMEI telepon seluler korban yang diketahui telah berpindah tangan. Kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara

Kata tariga, kasus menonjol lainnya adalah pencurian sepeda motor di kawasan BTN Green Mandiri, Kelurahan Kampal. Korban, Hartono Putra Pratama (30), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy pada Minggu (26/7/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bekerja sama dengan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NV (25) di Kota Palu pada Selasa (4/8/2026), uangkapnya.

Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih tergantung pada kendaraan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial F dan tengah memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, NV dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Parigi Moutong menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, pungkas Kasat Reskrim.

Deni

Total Views: 289

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *