banner 728x250

Sabu hingga Begal Diburu, Polres Parimo Ungkap Puluhan Kasus

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, kejahatan menonjol dan C3 di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026). Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan penindakan terhadap kejahatan menonjol dan tindak pidana C3, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Penegasan itu disampaikan Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha saat memimpin konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

Di hadapan awak media, AKBP Hendrawan menyatakan penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara profesional, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hasil pendalaman, bukti yang cukup, serta sesuai ketentuan hukum.

“Setiap tindakan kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkoba, khususnya di Polres Parigi Moutong, harus dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hasil pendalaman, bukti yang cukup, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Polisi berupaya mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan bandar, pengedar, kurir hingga penyalahguna.
Hingga saat ini, Polres Parigi Moutong mencatat total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 450,17 gram.

Dalam pengungkapan terbaru pada 5 September 2026, polisi mengamankan 53,68 gram sabu dari seorang tersangka berinisial BG di Dusun I, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus di Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga, dengan barang bukti 55,34 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Namun, informasi yang disampaikan tetap harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain perkara narkotika, sepanjang 2026 Polres Parigi Moutong mencatat 69 kasus kejahatan C3 dan kejahatan menonjol dengan 69 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 56 perkara telah diselesaikan, sementara 12 perkara masih dalam proses penyidikan. Sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Desa Petapa pada 2 September 2026 oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 4 Agustus 2026 serta mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

Sementara itu, untuk perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Parigi Moutong mencatat sebanyak 62 perkara telah ditangani. Hendrawan menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat.

Ia mengapresiasi masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta insan pers yang terus memberikan kritik, koreksi dan informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap kinerja kepolisian.

Polres Parigi Moutong, kata dia, akan terus memperkuat penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, transparan dan akuntabel, termasuk dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, pungkas Kapolres.

Deni

Total Views: 338

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *