PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, ditindak aparat kepolisian. Empat orang diamankan dalam penindakan yang dilakukan jajaran personel Polsek Parigi, Jumat (23/10/2026).
Dalam penindakan sekitar pukul 13.30 WITA di Dusun II Desa Kayuboko itu, polisi turut mengamankan puluhan paket yang diduga berisi sabu-sabu, sejumlah perangkat elektronik, peralatan yang diduga berkaitan dengan narkotika, serta uang tunai jutaan rupiah.
Kapolsek Parigi, IPTU Jusman Bakri, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Langkah kepolisian itu dilakukan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak kehidupan sosial, terutama generasi muda.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakri, dan didampingi Wakapolsek Parigi IPTU I Dewa Ekawinaya bersama personel.
Di ketahui empat orang yang diamankan masing-masing berinisial EP (27), MA (27), AR (23), dan AI yang usianya belum diketahui. Identitas dan peran masing-masing masih didalami, ungkap Jusman Bakrie.
Sementara barang bukti sebanyak15 paket kecil yang disebut bernilai Rp100.000 per paket, 28 paket kecil dengan keterangan harga Rp150.000 per paket, dua paket yang masing-masing disebut memiliki berat satu gram, serta satu paket lain dengan berat sekitar 0,5 gram.
“Jusman Bakri mengatakan, seluruh rincian tersebut merujuk pada paket yang berbeda, jumlahnya mencapai 46 paket. Namun, berat bersih keseluruhan dan hasil pemeriksaan laboratorium belum tersedia sehingga seluruh barang tersebut masih harus disebut sebagai paket yang diduga berisi sabu-sabu, ujar kapolsek. Jumat (23/10/2026).
Selain itu polisi juga mengamankan timbangan digital, alat isap atau bong, korek api gas, plastik klip bening, tiga bungkus plastik bening, serta sebuah tas pinggang hitam merek Comver.
Lima perangkat elektronik turut masuk dalam daftar barang bukti, yakni perangkat Apple berwarna silver yang jenisnya belum dipastikan, iPhone 16, ponsel Infinix, OPPO, dan Samsung A15.
Selain barang-barang tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp7.354.000 yang terdiri atas berbagai pecahan. Besarnya uang tunai yang diamankan menjadi bagian yang perlu ditelusuri dalam proses penyidikan. Meski demikian, belum ada informasi yang memastikan bahwa seluruh uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika.
Karena itu, hubungan antara uang tunai, perangkat elektronik, dan paket yang diduga sabu harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar disimpulkan dari barang yang ditemukan, jelas Kapolsek.
Lebih lanjutnya, penindakan ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mengungkap dugaan aktivitas narkotika di lingkungan permukiman.
Meski demikian, ia menegaskan dari hasil penindakan ke empat terduga palaku, pihaknya menghimbau masayarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba bersama, pungkasnya.
Deni
