banner 728x250

Nasalane Vs Buranga: Tragedi Berulang, Keberanian Hukum Dipertaruhkan

Foto (Redaksi) Warga mengevakuasi salah satu korban penambang yang tertimbun longsor di lokasi bekas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Parigi Moutong.

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Tanah longsor kembali merampas jiwa penambang di lokasi bekas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong. Akibatnya dua orang meninggal dunia, dua lainnya luka berat, tertimbun material longsoran di lubang tambang emas ilegal perenggut nyawa.

Peristiwa itu terjadi di kawasan bekas PETI Nasalane, wilayah yang sejak lama dikenal rawan longsor dan masih menjadi lokasi aktivitas penambangan manual. Tragedi ini terjadi pada minggu 28 Desember 2025, menambah daftar panjang korban jiwa di lubang-lubang emas ilegal Parigi Moutong.

Mereka korban adalah penambang rakyat kecil. Namun hingga kini, pemodal, pengendali operasional, pemilik atau penguasa lahan, serta penadah emas belum tersentuh oleh hukum.

Aktivitas PETI terus berlangsung karena dorongan dan desakan ekonomi masyarakat, lemahnya pengawasan, serta kuatnya dugaan adanya pihak-pihak berkepentingan yang menikmati keuntungan dari emas ilegal, sementara risiko sepenuhnya ditanggung penambang manual.

Penanganan pasca longsor sejauh ini masih terbatas pada evakuasi korban, pemasangan garis polisi, dan penghentian sementara aktivitas dilokasi kejadian. Langkah hukum substantif belum terlihat. Tragedi Nasalane seharusnya tidak diperlakukan sebagai peristiwa tunggal yang merenggut nyawa.

Publik Parigi Moutong masih mengingat jelas longsor PETI Buranga pada Februari 2021 yang juga menelan korban jiwa. Namun terdapat perbedaan mendasar dalam penegakan hukum.

Dalam kasus Buranga, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada pengamanan lokasi. Penyelidikan dilakukan hingga ke hulu, menelusuri alur pemodal, kepemilikan lahan, dan kendali tambang. Hasilnya tegas, pemodal tambang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam peristiwa itu.

APH kala itu mengirim pesan jelas bahwa tanggung jawab pidana tidak boleh dibebankan kepada buruh tambang semata. Buranga menjadi preseden penting bahwa dalam kejahatan PETI, penambang rakyat adalah mata rantai paling lemah. Mereka bekerja di bawah tekanan ekonomi, dengan risiko maut, sementara keuntungan mengalir ke segelintir pihak di balik layar.

Berbeda dengan Buranga, kasus Nasalane hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Siapa pemodalnya? Siapa yang menguasai atau mengizinkan penggunaan lahan? Siapa yang menampung dan memperdagangkan emas hasil PETI?

Fakta bahwa penambangan manual terus berlangsung pasca longsor menunjukkan satu hal krusial. PETI Nasalane bukan aktivitas sporadis atau individual, melainkan bagian dari sistem terorganisir. Ada modal, ada pengendali, dan ada keuntungan.

Namun aktor-aktor tersebut masih berada di balik tirai, sementara korban telah dimakamkan.
Di sinilah kontras Nasalane dan Buranga menjadi terang. Kasus Buranga melahirkan tersangka dari kalangan pemodal. Nasalane sejauh ini baru melahirkan korban.

Tidak bisa dipungkiri, sebagian masyarakat menggantungkan hidup pada tambang emas ilegal akibat minimnya lapangan kerja. Namun fakta sosial ini tidak dapat dijadikan legitimasi pembiaran kejahatan dan risiko kematian.

Ketika rakyat dipaksa memilih antara kelaparan dan masuk ke lubang maut, pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah nyawa melayang. Menyebut tragedi sebagai “musibah” tanpa menunjuk pihak yang bertanggung jawab sama saja dengan menghapus keadilan bagi korban.

Pertanyaan publik sederhana namun mendasar,
ketika longsor terjadi dan nyawa hilang, siapa yang bertanggung jawab? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pemodal? Ataukah APH berani mengulang keberanian seperti pada kasus Buranga 2021dan menyentuh aktor utama di balik PETI Nasalane?

Jika keselamatan rakyat benar-benar menjadi prioritas, maka penanganan Nasalane harus melampaui garis polisi dan pernyataan normatif. Mengusut pemodal, menelusuri penguasaan lahan, membongkar jaringan penadah emas, dan menetapkan pertanggungjawaban pidana atas korban jiwa adalah ujian nyata keberanian negara.

Tanpa itu, perbandingan Nasalane dan Buranga hanya akan meninggalkan satu kesimpulan pahit,
nyawa penambang rakyat terus menjadi tumbal, sementara pemodal tambang ilegal tetap aman di balik korban jiwa.

Hinggga berita ini ditayangkan belum ada satupun yang mengakui atas kepemilikin lokasi tersebut, saat media ini mencoba menggali informasi kepada pemerintah Desa Lobu. Kepala Desa (Mahmud Hasan) via telephone genggamnya, lagi-lagi tidak mendapatkan jawaban atas pertayaan awak media.

Laporan : (Redaksi)

Total Views: 1318

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *