banner 728x250

DPRD Sulteng Soroti PETI Parimo, Ada Ancaman Dibalik Melegalkan

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, saat menyampaikan kritik terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Parigi Moutong. Foto : Ist

PALU, Moderatnews.id – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong kembali menuai sorotan keras. Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai kondisi ini sebagai bukti nyata lemahnya pemerihtah dalam mengendalikan kerusakan lingkungan sekaligus kegagalan menghadirkan solusi ekonomi bagi rakyat.

Safri menegaskan, praktik tambang ilegal yang terus menjamur bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah berubah menjadi bom waktu ekologis dan sosial.

“Ini bukan lagi persoalan biasa. Ini darurat. Lingkungan rusak, korban jiwa terus berjatuhan, tapi negara seperti kehilangan kendali,” tegasnya kepada awak media, Selasa (31/3/2026).

Ia mengakui, ketergantungan masyarakat terhadap PETI tidak bisa dilepaskan dari minimnya pilihan ekonomi. Namun, menurutnya, kondisi itu tidak boleh dijadikan alasan pembiaran.

“Jangan jadikan kemiskinan sebagai pembenaran atas pelanggaran hukum. Negara wajib hadir bukan hanya menertibkan, tapi memberikan jalan keluar,” ujarnya.

Safri juga menyinggung sejumlah insiden maut di lokasi tambang ilegal sebagai bukti bahwa aktivitas tersebut sangat berbahaya dan tidak layak dipertahankan.

Menurutnya, pendekatan represif semata tidak akan menyelesaikan persoalan. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera merancang strategi ekonomi alternatif yang nyata dan terukur.

“Parimo punya potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Tapi ini tidak pernah dikelola serius. Akibatnya, rakyat didorong masuk ke ekonomi instan yang berisiko tinggi,” kritiknya tajam.

Terkait wacana legalisasi tambang rakyat oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Safri mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi pintu legal bagi praktik yang tetap merusak.

“Legalisasi bukan sekadar mengganti status. Harus ada zonasi jelas, pengawasan ketat, dan standar keselamatan. Kalau tidak, ini hanya melegalkan kerusakan alam,” pungkasnya.

Sumber : Tim/Red

Total Views: 394

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *