banner 728x250

Operasi Senyap Berhasil, Tiga Kurir Sabu Ditangkap Beruntun di Parimo

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan terduga pelaku pengedar sabu dan menunjukkan barang bukti sabu dan alat hisap yang disita dari tiga pelaku. Foto : Ist

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Senin (20/7/2026) malam.

Tiga pria masing-masing berinisial A.F, T, dan W berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara dan Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pergerakan dua orang dari Kota Palu menuju Parigi yang diduga membawa narkotika.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan pencegatan sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Toboli,” ujar IPTU Nicho. Selasa (21/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan A.F dan T. Dari tangan A.F, ditemukan satu paket sedang sabu seberat kurang lebih 10,76 gram yang digenggam di tangannya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Kayumalue, Kota Palu, dan rencananya akan diserahkan kepada W di Ampibabo.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.30 WITA, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan menangkap W di kediamannya di Desa Ampibabo Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 paket sabu tambahan dengan berat sekitar 1,80 gram, yang disimpan di dalam lemari milik pelaku.

Sementara itu. Barang bukti yang diamankan dari A.F dan T, satu paket sabu seberag 10,76 gram, dua buah handphone, plastik bening kosong, tisu dan pembungkus rokok.

Dari W, Polisi juga berhasil menyita lima paket sabu seberat 1,80 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat hisap (bong) dan satu buah handphone.

Para pelaku dijerat dengan. Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine, serta pengembangan jaringan asal narkotika.

Laporan : Deni

Total Views: 1325

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *