banner 728x250

Praktik Curang Barcode Petani di Sausu. Siapa Aktor di Balik Peredaran Solar Subsidi?

SPBU Sausu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan barcode kelompok tani untuk pembelian solar bersubsidi. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Duugaan praktik permainan barcode petani di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini semakin mengarah pada persoalan yang lebih serius. Bukan hanya soal siapa yang membeli solar subsidi, tetapi siapa yang mengurus barcode, siapa yang mengambil keuntungan, dan ke mana solar tersebut mengalir setelah keluar dari SPBU.

Informasi yang dihimpun ModeratNews.id menyebutkan adanya praktik dugaan barcode kelompok tani yang digunakan pihak lain untuk memperoleh solar bersubsidi. Bahkan, muncul dugaan barcode tersebut berpindah tangan dan dimanfaatkan oleh pihak yang disebut sebagai perantara.

Dalam persoalan itu, kini muncul nama berinisial ML, UN, dan WW yang turut disebut dalam informasi lapangan. Namun, keterlibatan mereka belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut di lapangan.

Praktik ini diduga membuka celah untuk meraup keuntungan dengan berkedok barcode petani. Siapa yang mengurus barcode kelompok tani? Siapa yang memegang aksesnya? Siapa yang menyerahkannya kepada pihak lain? Dan apakah ada transaksi untuk mendapatkan barcode tersebut?

Jika barcode benar diperuntukkan bagi kelompok tani, maka penggunaannya semestinya berkaitan dengan kebutuhan penerima manfaat. Ketika barcode justru digunakan pihak lain, perlu ditelusuri bagaimana akses tersebut bisa terjadi.

Di tengah desas-desus permainan barcode petani, justru petani sendiri yang disebut kesulitan mendapatkan haknya. Hal itu diungkapkan seorang petani.

“Padahal kami petani yang justru harus menerima, tapi kok makin sulit. Ditambah kami dipingpong oleh oknum perantara,” sebutnya.

Selain itu, dugaan transaksi jual beli barcode juga perlu dibuktikan dengan menelusuri pihak yang memberikan, menerima, dan melakukan pembayaran, serta siapa yang berada di balik dan berperan dalam praktik tersebut.

Pola lokasi transaksi juga menjadi pertanyaan. Jika kelompok tani berasal dari Astina atau wilayah Kecamatan Torue, mengapa harus mengambil solar subsidi di SPBU Sausu, sementara terdapat SPBU di wilayah Tolai, Kecamatan Torue, yang secara geografis lebih dekat?

Berbeda dengan wilayah Balinggi, pengambilan di SPBU Tolai maupun Sausu masih mungkin terjadi karena faktor jarak dan akses.

Karena itu, alamat kelompok tani, lokasi lahan, SPBU tempat transaksi, frekuensi pembelian, dan volume solar perlu dicocokkan.

Bukan berarti mengambil BBM di SPBU yang lebih jauh otomatis merupakan pelanggaran. Namun, pola yang tidak lazim patut dijelaskan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan.

Informasi yang dihimpun media ini menemukan persoalan semakin serius karena muncul dugaan solar yang diperoleh menggunakan barcode petani kemudian dialirkan ke aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sausu.

Sebelumnya, media menerima informasi dari warga di sekitar lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas PETI. Warga mengaku kerap melihat kendaraan membawa jeriken menuju kawasan tersebut.

Namun, keterangan itu belum membuktikan apakah BBM tersebut berasal dari solar subsidi yang dibeli menggunakan barcode petani di SPBU Sausu atau dari tempat lain.

Karena itu, data transaksi SPBU menjadi kunci. Jika ditemukan kesesuaian antara barcode kelompok tani, identitas pengguna, volume pembelian, kendaraan pengangkut, dan tujuan BBM, maka mata rantai distribusinya dapat diketahui.

Sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, menegaskan bahwa barcode pertanian bukan untuk diperjualbelikan.

Jika terbukti ada barcode yang diperjualbelikan atau digunakan tidak sesuai peruntukan, pihaknya menyatakan dapat mencabut hak penerbitan barcode tersebut.

Pernyataan ini sekaligus membuka ruang untuk menelusuri siapa yang selama ini mengurus dan menggunakan barcode kelompok tani.

Kini persoalannya mengerucut pada satu pertanyaan: Apakah permainan ini hanya dilakukan oleh pengguna barcode, atau ada pihak yang secara khusus mengatur barcode, pembelian solar, hingga penyalurannya kepada pihak lain?

Mata rantai praktik ini perlu mendapat kontrol dan pengawasan lebih ketat. APH dan Dinas TPHP diminta turun tangan untuk mengungkap aktor di balik praktik transaksi barcode di wilayah Sausu.

Faktanya, petani disebut hanya menjadi nama, sementara hak mereka diduga direnggut pihak lain untuk meraup keuntungan. Di sisi lain, petani masih merasa kesulitan mendapatkan solar, padahal barcode disebut berseliweran di tengah kebutuhan petani.

Deni

Total Views: 1080

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *