banner 728x250

Tak Jera! Residivis Curanmor Diciduk Resmob Parimo Di Sigi

Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, Rabu (4/11/2026). Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sepeda motor milik warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya terhenti. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut di wilayah Kabupaten Sigi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Kerajalemba, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Terduga pelaku berinisial F.A.L. (36), warga Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diamankan tanpa perlawanan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/109/VIII/2026/SPKT/RES PARIMO/POLDA SULTENG tertanggal 4 Agustus 2026. Korban, Hartono Putra Pratama (30), warga Kelurahan Kampal, dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta akibat kehilangan sepeda motor miliknya.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob URC melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan korban serta informasi yang dihimpun petugas di lapangan.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Sigi merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan dugaan modus operandi yang didalami penyidik, aksi pencurian diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama sepeda motor yang diparkir di teras rumah tanpa pengawasan memadai atau dalam kondisi kunci masih melekat.

Kendaraan diduga terlebih dahulu didorong atau digiring menuju lokasi yang lebih sepi untuk menghindari perhatian warga, ungkap Kasat Reskrim. Kamis, (5/11/2026).

Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. Dugaan pencurian secara berkelompok dengan pembagian peran, mulai dari mengawasi situasi hingga mengeksekusi kendaraan, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

“Ia juga menambahkan terduga pelaku merupakan residivis dan pernah menajalani hukum dengan kasus yang serupa,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri apakah terdapat keterkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kasus curanmor tidak bisa dianggap sebagai tindak kejahatan biasa. Selain menimbulkan kerugian materiil, pencurian kendaraan juga merampas rasa aman masyarakat, terutama ketika kendaraan yang menjadi penunjang aktivitas sehari-hari raib dari lingkungan rumah sendiri.

Polres Parigi Moutong melalui Tim Resmob URC Satreskrim menegaskan komitmennya menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengembangan hingga seluruh rangkaian perkara terungkap.

Meski demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Status bersalah seseorang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan yang sah.

Deni

Total Views: 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *