banner 728x250

Feri Budiutomo : Soroti PETI Buranga: Bekas Tambang Jangan Dibiarkan Menggunung

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Feri Budiutomo, menyoroti persoalan aktivitas pertambangan di Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Ia mempertanyakan material bekas galian yang masih menggunung tanpa penataan dan reklamasi pascatambang yang memadai. Foto : Istimewah

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Aktivitas pertambangan di Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi perhatian. Persoalan material bekas galian yang masih menggunung tanpa penataan dan pemulihan lahan yang memadai disoroti Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Feri Budiutomo.

Sorotan tersebut mengarah pada tanggung jawab pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Parigi Moutong.

Feri menilai, kondisi bekas aktivitas pertambangan di Buranga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Material sisa tambang yang belum tertata dan belum dipulihkan harus menjadi perhatian pemerintah serta instansi terkait.

“Di beberapa lokasi seperti Buranga, material bekas tambang masih menggunung tanpa ada penataan atau reklamasi pascatambang. Padahal, Pasal 70 dan 71 UU Minerba secara tegas mengatur kewajiban pemegang IPR untuk mematuhi keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pembayaran iuran daerah,” ujar Feri.

Menurutnya, kegiatan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada pengambilan hasil tambang dan keuntungan ekonomi. Aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab pemulihan lahan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas pertambangan. Kondisi Buranga menjadi pengingat bahwa persoalan pertambangan tidak selesai ketika aktivitas penggalian berhenti.

Material bekas galian yang masih menggunung dan belum tertata memunculkan pertanyaan mengenai langkah pemulihan kawasan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi pascatambang.

Pemerintah dan instansi teknis perlu melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan kondisi lingkungan, mengidentifikasi potensi dampak, serta menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

Terlebih, Buranga memiliki catatan persoalan pertambangan yang perlu menjadi perhatian serius dalam kebijakan pengawasan dan penegakan hukum di Parigi Moutong.
Sorotan Feri juga menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa rencana penataan dan legalisasi pertambangan rakyat harus disertai tanggung jawab terhadap lingkungan.

Menurutnya, pengelolaan pertambangan rakyat harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum, dengan pengawasan yang ketat dan penegakan aturan secara konsisten oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satgas Penegakan Hukum (Gakkum).

Ia menegaskan, tujuan pengelolaan pertambangan rakyat semestinya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Tujuan utama dari pengelolaan tambang rakyat ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyejahterakan masyarakat secara luas, bukan hanya menguntungkan kelompok atau golongan tertentu saja,” pungkasnya.

Sorotan terhadap Buranga kini menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan konkret dari pemerintah. Bagaimana kondisi lingkungan di kawasan bekas tambang tersebut? Apakah sudah ada evaluasi dan langkah pemulihan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap material bekas galian yang belum tertata?

Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan, tetapi juga jaminan bahwa lingkungan yang terdampak tidak dibiarkan menanggung beban kerusakan dalam jangka panjang.

Deni

Total Views: 184

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *