PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Rencana penetapan belasan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Feri Budiutomo, mengingatkan bahwa legalisasi pertambangan rakyat tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memastikan kesesuaian regulasi, tata ruang, serta kajian teknis dan lingkungan.
Menurut Feri, salah satu persoalan mendasar yang harus diselesaikan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah sinkronisasi penetapan WPR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menegaskan, revisi RTRW perlu dilakukan agar penetapan kawasan pertambangan rakyat memiliki landasan tata ruang yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, tegasnya. Jumat (30/10/2026).
“RTRW di Parigi Moutong harus direvisi terlebih dahulu untuk mencantumkan penetapan WPR. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib berada di dalam WPR yang disahkan secara legal. Jika regulasi dan dokumen tata ruang belum terpenuhi, maka kegiatan pertambangan di luar ketentuan tersebut dikategorikan sebagai aktivitas ilegal,” ujar Feri.
Sorotan tersebut menjadi penting di tengah maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Parigi Moutong. Legalitas kawasan, menurutnya, tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi harus menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain persoalan perizinan, Feri turut menyoroti kewajiban pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya di sejumlah lokasi.
Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur kewajiban pemegang IPR dalam menjalankan kegiatan pertambangan sesuai standar keselamatan, teknis, dan perlindungan lingkungan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatiannya adalah Buranga. Di kawasan tersebut, material bekas aktivitas pertambangan disebut masih menggunung tanpa penataan dan pemulihan lahan yang memadai.
“Di beberapa lokasi seperti Buranga, material bekas tambang masih menggunung tanpa ada penataan atau reklamasi pascatambang. Padahal, Pasal 70 dan 71 UU Minerba secara tegas mengatur kewajiban pemegang IPR untuk mematuhi keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pembayaran iuran daerah,” jelasnya.
Kondisi tersebut, kata Feri, harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dan instansi terkait. Jangan sampai legalisasi pertambangan rakyat justru mengabaikan persoalan lingkungan yang telah muncul akibat aktivitas pertambangan sebelumnya.
Karena itu, penerbitan IPR harus dibarengi mekanisme pengawasan, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta kepastian tanggung jawab pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Feri juga mengingatkan Pemda agar tidak gegabah dalam menetapkan kawasan pertambangan baru. Ia menilai, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat Parigi Moutong.
Kabupaten Parigi Moutong dikenal sebagai salah satu daerah penyangga pangan di Sulawesi Tengah, dengan komoditas unggulan seperti padi, kakao, kelapa, serta potensi perikanan.
Menurutnya, penetapan kawasan pertambangan tanpa kajian komprehensif berisiko memicu konflik pemanfaatan ruang dan mengancam keberlanjutan lahan produktif masyarakat.
“Kita harus berhati-hati agar daerah yang dikenal sebagai lumbung beras dan penghasil hasil bumi utama ini tidak tereduksi menjadi kawasan tambang semata. Pemda harus memiliki kajian teknis dan empiris yang matang sebelum membuka zonasi tambang baru,” tegasnya.
Ia menekankan, kajian penetapan WPR semestinya tidak hanya melihat potensi mineral dan peluang ekonomi, tetapi juga memperhitungkan daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, status kawasan, serta dampaknya terhadap sektor pertanian dan sumber penghidupan warga.
Lebih jauh, Feri berharap proses legalisasi pertambangan rakyat di Parigi Moutong dilakukan secara transparan, disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satgas Penegakan Hukum (Gakkum).
Ia mengingatkan bahwa tujuan utama pengelolaan pertambangan rakyat adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan utama dari pengelolaan tambang rakyat ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyejahterakan masyarakat secara luas, bukan hanya menguntungkan kelompok atau golongan tertentu saja,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa legalisasi tambang rakyat bukan semata-mata soal menerbitkan izin. Pemerintah harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, lingkungan tetap terlindungi, lahan produktif tidak dikorbankan, dan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebab, tanpa kepastian tata ruang, kajian lingkungan yang memadai, serta pengawasan yang konsisten, kebijakan pertambangan rakyat justru berpotensi melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
Deni













