Parigi Moutong, — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke Polres Parigi Moutong terkait aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi, Korban bernama Supranto dan Ni Ketut Rustini.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Itpu Agusalim saat press confrens. Kami (13/11/2025) di ruang sanitra polres.
“Kasat reskrim menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pemgembangan, pihak melakukan pegejaran terhadap tiga pelaku, dalam kurun waktu tujuh hari, tim opsnal berhasil membekuk tiga pelaku utama di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat, “tutur Agusalim.
Ketiga tersangka, masing-masing, ER (40), warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu, MU (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, dan SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.
Saat dilakukan penangkapan satu pelaku mencoba melakukan perlawan, dan tim opsnal mengabil langkah terukur menghadiahi timah panas,
Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, dua kalung emas (salah satunya bermotif salib), serta uang tunai sebesar Rp9.745.000, ujar Kasat Reskrim.
“Agusalim menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Satu diatara tiga pelaku merupakan mata-mata.
Mereka masuk dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, lalu membongkar lemari dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas milik korban,” jelasnya.
Ia juga menambahkan korban mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai Rp408 juta. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. pungkasnya.
Laporan : Deni
