banner 728x250

DPRD Soroti Lambannya Pengembalian Temuan BPK Rp10 Miliar

Foto (Deni) Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK, Mohamad Fadli

Parigi Moutong, Moderatnews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menyoroti lambannya penyelesaian pengembalian kerugian daerah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam tiga tahun terakhir masih menumpuk sekitar Rp10 miliar.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK, Mohamad Fadli, dalam rapat paripurna pembahasan LHP BPK Tahun Anggaran 2024, Senin (21/07/2025).

Fadli meminta pimpinan DPRD agar memberikan rekomendasi kepada Komisi I—selaku mitra kerja Inspektorat Daerah—untuk menekan percepatan penyelesaian sisa temuan tersebut.

Pengembalian dana miliaran rupiah ke kas daerah, kata dia, penting karena akan memperbesar ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Jika kita estimasi sisa temuan yang belum diselesaikan dari tahun 2024, 2023, dan 2022, jumlahnya berkisar Rp10 miliar. Ini sisa temuan yang belum dikembalikan ke kas daerah, dan kita belum melihat data dari tahun 2021 ke bawah,” jelas Fadli dalam rapat paripurna.

Ia mengakui progres penyelesaian hasil temuan BPK 2024 belum mencapai 100 persen. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih memiliki tanggungan, di antaranya PUPRP, Disdikbud, RSUD Raja Tombolotutu, RSUD Buyule Napoae Moutong, serta sejumlah OPD lainnya.

Karenanya, Pansus telah meminta seluruh pimpinan OPD dan RSUD terkait untuk berkomitmen menyelesaikan temuan BPK dalam waktu 60 hari, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Seluruh OPD yang belum menyelesaikan pembayaran atas sisa temuan berkomitmen akan menyelesaikannya sebelum 60 hari,” tegas Fadli.

Meski begitu, ia menyebut capaian penyelesaian LHP BPK tahun 2024 telah mencapai 34 persen, jauh lebih tinggi dibanding dua tahun sebelumnya yang hanya berada pada kisaran 3,6 persen hingga 16,6 persen.
“Kita sudah mencapai 34 persen, progresnya lebih baik dibanding tahun 2023 dan sebelumnya,” tambahnya.

Rekomendasi Pansus LHP BPK untuk Bupati Parigi Moutong
Pansus LHP BPK Tahun Anggaran 2024 turut menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Parigi Moutong, yakni:

• Meminta penyelesaian sisa temuan sebesar Rp1.698.874.329,27 atau lebih dari Rp1,6 miliar dalam waktu 60 hari.

• Inspektorat Daerah diminta lebih aktif mendalami rekomendasi BPK serta meningkatkan upaya pencegahan potensi temuan di seluruh OPD.

• Bupati diminta mengevaluasi dan mem-blacklist perusahaan yang bermasalah, dengan rincian:

• a. Perusahaan yang tidak patuh dan tidak memiliki komitmen melunasi sisa temuan bertahun-tahun.

• b. Perusahaan yang menghasilkan pekerjaan bermasalah, tidak berfungsi baik, atau selalu berulang menjadi temuan setiap tahun.

• c. Memasukkan nama pelaksana proyek ke dalam daftar hitam untuk mencegah upaya kamuflase dengan menggunakan perusahaan baru.

Total Views: 953

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *