Parigi Moutong — PT Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT), perusahaan eksportir durian yang beroperasi di Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, diketahui belum menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Fakta tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Parigi Moutong bersama manajemen PT IMFT dan Disnakertrans, Kamis (13/3/2025), yang membahas polemik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Dalam forum itu, Disnakertrans mengungkap baru menerima draf permohonan pencatatan PKWT dari perusahaan pada 3 Maret 2025. Saat ini, pejabat teknis tengah melakukan verifikasi untuk memastikan isi perjanjian tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta ketentuan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami sedang mengecek kelengkapan dan kesesuaiannya: apakah upahnya sesuai, jam kerjanya, hingga jam lemburnya. Setelah sesuai baru bisa ditandatangani Nakertrans dan dikembalikan ke perusahaan,” jelas perwakilan Disnakertrans.
PKWT yang telah disahkan nantinya menjadi dasar pengawasan Disnakertrans untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan.
“Itu patokan untuk penyelesaian perselisihan. Apakah upah dibayar sesuai aturan, apakah jam kerja dan lemburnya dipenuhi. PKWT menjadi acuan,” tambahnya.
Komisi IV Tekankan Pentingnya Penyelesaian Administrasi PKWT
Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Parigi Moutong mendesak Disnakertrans untuk segera merampungkan proses administrasi PKWT PT IMFT. Komisi menilai dokumen tersebut krusial karena mengatur hak dan kewajiban pekerja yang dilindungi undang-undang.
“Kami minta Disnakertrans segera menyelesaikan regulasi PKWT yang diajukan PT IMFT secara prosedural. Ini sudah terlambat karena perusahaan telah beroperasi sejak 2024,” kata Anggota Komisi IV, Sutoyo.
Menurutnya, penyelesaian administrasi ini penting untuk menjaga harmonisasi hubungan industrial dan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.
Sutoyo juga menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan tidak hanya wajib dipenuhi PT IMFT, tetapi seluruh perusahaan yang beroperasi di Parigi Moutong, termasuk ritel modern dan lembaga pembiayaan.
“Semua perusahaan harus dipastikan mematuhi aturan ketenagakerjaan. Ini demi iklim investasi yang sehat tanpa merugikan tenaga kerja,” ujarnya.
Anggota Komisi IV lainnya, Arnold, turut meminta Disnakertrans mempercepat proses verifikasi PKWT demi mendukung kemudahan investasi.
“Kami minta Nakertrans bantu percepat PKWT. Jangan sampai urusan administrasi menghambat dan menimbulkan persoalan baru,” kata Arnold.
PT IMFT: Mempekerjakan 200 Karyawan Musiman
PT IMFT diketahui mulai beroperasi sejak 2024 dengan merekrut tenaga kerja musiman. Saat ini sekitar 200 pekerja dipekerjakan dengan sistem kontrak. Pekerjaan dibagi dalam empat bagian, yakni pembelahan buah, pengepakan, sortir, dan sortir lanjutan.
Human Resource Development (HRD) PT IMFT menjelaskan, perusahaan menerapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.915.000 per bulan.
