Satresnarkoba Parimo Serahkan Sainal alias “Ato” ke Kejaksaan

Foto (Deni) Petugas Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menyerahkan tersangka kasus narkotika Sainal alias Ato (tengah) beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parigi dalam tahap II, Kamis (31/12/2025).

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menyerahkan tersangka Sainal alias Ato (34) beserta barang bukti narkotika kepada Kejaksaan Negeri Parigi, Kamis (31/12/2025).

Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu golongan I dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer menyatakan penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen tegas kepolisian menindak jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moitong.

Kasus Sainal alias Ato ini sejalan dengan arahan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi yang menegaskan jajaran Polda Sulteng “tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Sepanjang 2025, Polda Sulteng memang mencatat peningkatan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 706 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 865 orang.

Kepolisian menunjukkan keseriusan memberantas sindikat narkotika. Pernyataan Kapolda Endi tersebut menegaskan bahwa Polres–polres di Sulawesi Tengah, termasuk Parigi Moutong, terus meningkatkan penegakan hukum di lapangan.

Penangkapan pelaku dipicu oleh adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di lingkungan Jalan Pantai Indah, Loji, beberapa hari sebelumnya. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, Tim Satresnarkoba menemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar serta barang bukti lain yang kini telah diserahkan ke kejaksaan.

Tersangka Sainal diduga menawarkan dan menguasai narkotika, sekaligus menyimpan barang bukti tersebut untuk diedarkan. Untuk perbuatannya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Nicho Eliezer kepada awak media. Rabu (31/12/2025).

Aparat juga mengapresiasi peran aktif warga dalam penegakan kasus ini. “Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus narkotika tidak akan semudah ini.

Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama,” tegasnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa partisipasi publik sangat membantu dalam penangkapan pelaku dan membongkar jaringan peredaran gelap narkoba.

Penyerahan tersangka Sainal alias Ato menjadi salah satu pencapaian Satresnarkoba Parigi Moutong di penghujung 2025. Kasus ini kian menegaskan bahwa polisi akan terus menindak tegas pengedar narkoba.

“Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba dan berkomitmen menjaga wilayah Parigi Moutong dari ancaman peredaran narkotika.

Pernyataan resmi Polri tersebut menunjukkan semangat berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika demi keamanan masyarakat.

Sumber:Data resmi Polres Parigi Moutong

Total Views: 856