PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Tambang ilegal Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, kembali runtuh menelan jiwa. Bersama longsoran itu, dua nyawa pekerja tambang ikut terkubur pada Minggu( 28/12/2025), dua lainnya luka berat.
Tragedi ini menambah daftar kematian di lokasi pertambangan emas ilegal yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Namun, seperti banyak kasus sebelumnya, yang runtuh bukan hanya tanah melainkan juga pertanyaan tentang kehadiran pemerintah.
Tambang emas Nasalane bukan lokasi baru. Aktivitas penggalian telah berlangsung bertahun tahun, meninggalkan lubang-lubang besar tanpa standar keselamatan, tanpa izin, dan tanpa pengawasan. Setiap musim hujan, risiko longsor meningkat.
Para pekerja mengetahui bahaya itu. Namun kebutuhan ekonomi membuat mereka tetap turun ke lubang, bertaruh nyawa di ruang yang sejak awal dibiarkan ilegal.
Pasca longsor, kepolisian menurunkan tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) ke lokasi. Polisi menyebut masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Tapi pertanyaan utama belum terjawab, siapa pemilik lahan dan siapa pemodal yang menggerakkan aktivitas tambang ini?
Pengalaman masa lalu menunjukkan, pertanyaan itu kerap menjadi titik macet penegakan hukum. Publik masih mengingat tragedi tambang emas ilegal di Desa Buranga pada 2021, ketika polisi akhirnya menelusuri aliran modal dan menetapkan pemodal sebagai aktor utama.
Kasus itu sempat dipuji sebagai terobosan. Nasalane kini menjadi ujian, apakah pendekatan serupa akan diulang, atau kasus ini kembali berhenti pada pekerja lapangan?
Sejumlah warga Lobu menyebut aktivitas tambang berlangsung terbuka. Alat gali keluar masuk, pekerja berdatangan, hasil emas dipasarkan. Situasi itu menimbulkan pertanyaan lanjutan.
Bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini luput dari pengawasan bertahun-tahun. Jika aparat mengetahui, mengapa tidak ditertibkan lebih awal? Jika tidak mengetahui, di mana fungsi kontrol pemerintah daerah?
Pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret pasca tragedi. Tidak ada pernyataan tegas tentang penutupan total lokasi, evaluasi menyeluruh, atau rencana pemulihan keselamatan warga.
Diamnya otoritas justru memperkuat kesan pembiaran, seolah kematian penambang adalah risiko yang diterima, bukan kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan.
Tragedi Nasalane juga menyingkap masalah struktural. kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja. Di wilayah dengan pilihan ekonomi terbatas, tambang ilegal menjadi jalan pintas, pmerintah hadir terlambat, biasanya setelah korban berjatuhan.
Hingga kini, belum ada satu pun tragedi tambang di kawasan Lobu yang berujung pada penindakan tegas terhadap pemilik modal. Pola ini berulang longsor terjadi, korban dimakamkan, penyelidikan dibuka, lalu sunyi.
Jika penegakan hukum kembali berhenti di tahap pengumpulan data, maka Nasalane bukan sekadar lokasi kecelakaan. Ia adalah monumen kegagalan pemerintah melindungi warganya dari praktik berbahaya yang dibiarkan tumbuh di depan mata.
Publik kini menunggu, apakah hukum akan menggali lebih dalam dari lubang tambang, atau justru ikut terkubur bersama para korban?
Laporan : Deni













