Enam Paket Sabu Disita, Satu Tersangka Diamankan di Torue

Foto (Humas Polres Parimo) Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Torue.

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menggagalkan dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue, pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (44) bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 28 Desember 2025 lalu, tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah Torue. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan lapangan sebelum dilakukan penindakan di rumah tersangka.

Operasi dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Dalam penggeledahan yang disaksikan keluarga dan aparat desa, polisi menemukan,l.

– enam paket sabu dengan berat bruto ± 3,07 gram
– satu unit telepon genggam
– dua alat isap (bong)
– plastik bening kosong
– potongan pipet
– korek api gas
– termos biru dan gulungan tisu.

Dari pemeriksaan awal, FA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Sebagian sabu digunakan sendiri, sementara sebagian lainnya diedarkan di wilayah Torue.

IPDA Adib menyatakan, pengungkapan tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi masih menelusuri jalur suplai dan kemungkinan keterhubungan jaringan.
“Kami masih mengembangkan jaringan di atasnya dan menelusuri pemasok,” ujar IPDA Adib.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menyatakan pengembangan perkara akan dilanjutkan untuk mengungkap pemasok yang disebut dalam pemeriksaan.

Sumber: Humas Polres Parimo

Total Views: 4083