PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JM (31), Selasa–Rabu, 24–25 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli, sekitar pukul 09.00 WITA, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku JM kami amankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Parigi Moutong,” ujar IPTU Anugerah Tarigan. Rabu (25/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, JM mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda, yakni. Di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu (1 TKP ranmor), Kota Palu (3 TKP ranmor), dan di Kecamatan Kasimbar (1 TKP pencurian handphone).
Salah satu korban dalam kasus ini adalah Anggi Anastasia Wohon (25), warga Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp21.700.000.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa. 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan 1 unit handphone merek Oppo.
Menurut IPTU Anugerah Tarigan, pelaku memiliki pola yang terstruktur dalam menjalankan aksinya.
JM terlebih dahulu melakukan pengamatan situasi di sekitar kendaraan korban.
Dalam beberapa kasus, pelaku berpura-pura mengenal korban untuk mengelabui situasi. Saat korban lengah dan kunci motor diletakkan di atas meja, pelaku secara diam-diam mengambil kunci tersebut dan langsung membawa kabur kendaraan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan baru selesai menjalani masa hukuman beberapa waktu lalu. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” tegas IPTU Anugerah Tarigan.
Saat ini, JM telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat lintas kabupaten.
Laporan : Deni
