banner 728x250

DPRD Parimo Inisiasi Santunan BPJS untuk Pegawai Rumah Ibadah

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfred Tongiro, saat menyampaikan komitmen perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai rumah ibadah Islam, Kristen, dan Hindu di Parigi Moutong, Selasa (3/2/2026). Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggagas langkah terobosan baru bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan memperluas perlindungan sosial bagi pegawai rumah ibadah lintas agama. Program ini menyasar pegawai syara, imam masjid, petugas gereja, serta pelayan pura agar mendapatkan jaminan santunan kematian dan perlindungan kerja yang layak.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfred Tongiro, menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari komitmen DPRD untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk non ASN di sektor keagamaan, memperoleh hak perlindungan sosial. Menurutnya, selama ini banyak pegawai rumah ibadah yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini langkah konkret DPRD bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman kepada para pegawai syara, imam masjid, petugas gereja, dan pelayan pura. Mereka memiliki risiko kerja dan harus dilindungi,” tegas Alfred, Selasa (3/3/2026).

Dalam skema program tersebut, iuran kepesertaan sebesar Rp16.000 per bulan direncanakan akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Dengan nominal tersebut, peserta berhak atas santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi yang telah terdaftar lebih dari tiga bulan, dan Rp10 juta bagi peserta dengan masa kepesertaan di bawah tiga bulan, sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan.

DPRD menilai, santunan tersebut bukan sekadar bantuan, melainkan hak pekerja yang wajib disalurkan tanpa hambatan birokrasi. Proses pencairan yang cepat dan tanpa potongan menjadi salah satu indikator komitmen BPJS dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini luput dari perlindungan formal.

DPRD berharap program tersebut segera direalisasikan secara menyeluruh agar tidak ada lagi pegawai rumah ibadah yang bekerja tanpa jaminan perlindungan. Terobosan ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja lintas agama di daerah.

Laporan : Deni

Total Views: 388

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *