banner 728x250

Pansus DPRD Parimo Desak Bupati Tuntaskan Temuan BPK Rp2,8 Miliar

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, H. Wardi, menyampaikan pandangan dalam rapat pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Foto : Ist

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) merekomendasikan Bupati Parigi Moutong agar segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan III.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong yang memaparkan laporan hasil kerja Pansus terhadap LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Parimo dan instansi terkait lainnya, Selasa (3/3/2026).

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parimo, H. Wardi, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk dukungan terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Kami merekomendasikan kepada Bupati Parigi Moutong untuk segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI sesuai ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017. Ini penting agar penyelesaian temuan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Wardi.

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus, total nilai temuan LHP BPK mencapai Rp2,8 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar telah disetorkan ke kas daerah hingga 2 Maret 2026.
Sementara itu, sisa sekitar Rp1,58 miliar atau sekitar 43 persen masih belum ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Pansus DPRD Parimo meminta agar sisa temuan tersebut segera diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima oleh pemerintah daerah. “Batas waktu 60 hari itu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai melewati ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain kepada Bupati, Pansus juga memberikan rekomendasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih cermat dan teliti dalam pengelolaan anggaran, terutama pada sektor pembayaran listrik, perjalanan dinas, serta belanja lainnya yang sebelumnya menjadi temuan BPK.

Inspektorat daerah juga diminta meningkatkan peran pengawasan serta pendampingan terhadap OPD agar potensi kesalahan administrasi maupun pengelolaan anggaran dapat dicegah sejak dini.

Menurut Wardi, secara umum pelaksanaan belanja daerah di Parigi Moutong telah berjalan cukup efektif. Namun sejumlah temuan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam aspek pengawasan dan tertib administrasi.

“Ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem. DPRD dan pemerintah daerah adalah mitra sejajar dalam memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Pansus berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Parigi Moutong semakin baik ke depan.

Laporan : Deni

Total Views: 282

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *