PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo) melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kepatutan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III secara terbuka membongkar sejumlah temuan serius dalam rapat paripurna, Selasa (3/3/2026).
Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan cerminan lemahnya kontrol dan ketelitian dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Ini adalah output evaluasi atas kepatutan belanja daerah. DPRD berkewajiban memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal,” tegas Wardi.
Pansus menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 SKPD yang menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp 345.823.000. Tak berhenti di situ, realisasi biaya perjalanan dinas meliputi penginapan, transportasi, dan uang harian juga dinilai tidak sesuai kondisi riil, mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp 1.179.615.026.
Selain itu, ditemukan delapan jenis alat kesehatan tanpa izin edar Kementerian Kesehatan, serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan modular operating system di RSUD Anuntaloko yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp 987.987.120.000.
Secara total, nilai temuan LHP BPK tercatat sekitar Rp 2,8 miliar. Namun hingga 2 Maret 2026, yang telah disetorkan ke kas daerah baru Rp 1.216.379.426. Artinya, masih tersisa sekitar Rp 1,58 miliar yang belum dikembalikan.
Pansus mendesak Bupati Parigi Moutong segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.Sisa temuan sebesar Rp 1,58 miliar diminta segera disetorkan sebelum batas waktu 60 hari sejak LHP diterima.
DPRD juga meminta Inspektorat lebih aktif melakukan pengawasan dan pencegahan, serta seluruh OPD meningkatkan ketelitian agar kelebihan pembayaran tak kembali terulang. “Kami tidak sedang mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah bersih, akuntabel, dan taat aturan,” tandas Wardi.
Laporan : Deni













