banner 728x250

Pemkab Parimo Awasi Ketat Distribusi Gas Melon, Sasar Kios-kios

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Aswini Dimple, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengawasan distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Parigi Moutong, Sabtu (7/3/2026). Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus berupaya memastikan distribusi gas elpiji subsidi 3 kg (tabung melon) tepat sasaran. Melalui pengawasan intensif ke pangkalan-pangkalan, Pemkab menemukan masih adanya tantangan distribusi, termasuk maraknya penjualan di tingkat kios yang tidak memiliki izin resmi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parimo, Aswini Dimple, SKM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi masif bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembukaan kanal pengaduan masyarakat khusus terkait masalah distribusi gas melon ini.

“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui Dinas Kominfo dan membuka link pengaduan terkait masalah si melon subsidi. Selain itu, sudah ada Surat Edaran Bupati yang mengatur dengan jelas mekanisme perolehan, tata aturan pangkalan, hingga siapa saja yang berhak menerima subsidi ini,” ujar Aswini saat dikonfirmasi, Sabtu (07/03/2026).

Aswini menekankan pentingnya peran aparat di tingkat bawah untuk memastikan informasi sampai ke masyarakat luas. Ia meminta para Camat hingga Kepala Desa untuk proaktif menyosialisasikan aturan ini di tempat-tempat keramaian atau acara kumpul warga.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, mari gunakan si melon ini sesuai peruntukannya. Terutama bagi masyarakat kategori Desil 1 dan Desil 2 (masyarakat miskin), merekalah yang paling berhak mendapatkan subsidi ini,” tambahnya.

Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, tim Satgas Pemkab Parimo yang didampingi oleh Wakil Bupati dan unsur terkait telah turun langsung melakukan inspeksi ke sejumlah pangkalan, khususnya di wilayah Kecamatan Parigi yang tercatat sebagai daerah dengan laporan pengaduan tertinggi.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan variasi harga di tingkat pangkalan yang masih dianggap rasional, dengan selisih kenaikan sekitar Rp5.000 dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, perhatian khusus tertuju pada temuan tabung melon yang dijual di kios-kios pengecer.

“Kami menemukan gas melon di kios-kios. Saat diwawancarai, mereka mengaku itu adalah barang titipan. Dalam hal ini, kami tidak langsung melakukan penyitaan, namun memberikan teguran dan penjelasan bahwa kios tidak diperbolehkan menjual gas subsidi karena tidak memiliki hak izin resmi,” tegas Aswini.

Meski aturan sudah jelas, Pemkab Parimo saat ini masih memilih pendekatan yang lebih manusiawi dalam melakukan penertiban. Aswini menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai regulasi distribusi energi subsidi masih perlu ditingkatkan secara perlahan.

“Saat ini kami masih mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan pemahaman. Kita harus bijak melihat kondisi di lapangan. Namun, evaluasi akan terus kami lakukan untuk melihat sejauh mana kepatuhan setelah sosialisasi ini dijalankan,” pungkasnya.

Laporan : Deni

Total Views: 548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *