PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Dugaan kerugian daerah dalam proyek Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Anuntaloko belum benar-benar tuntas. Nilainya tidak kecil, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp928 juta.
Ironisnya, hingga kini pengembalian baru menyentuh kisaran Rp200 juta. Sisanya masih menggantung.
Kepala Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, mengakui proses pemulihan kerugian memang sedang berjalan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemulihan tersebut masih jauh dari kata rampung. Pengembalian sementara sudah ada sekitar Rp200-an juta dari pihak ketiga,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Proyek yang berlokasi di RSUD Anuntaloko itu kini menjadi sorotan karena besarnya selisih antara nilai temuan dan realisasi pengembalian. Pemerintah daerah, melalui Inspektorat, kini berpacu dengan waktu sekaligus tekanan untuk menuntaskan persoalan ini.
Untuk menutup sisa kerugian yang masih berkisar Rp700 juta lebih, pihak ketiga tidak langsung melunasi. Sebagai gantinya, mereka menyerahkan jaminan aset. Tanah di Minahasa Utara seluas ±500 m² dengan estimasi nilai sekitar Rp500 juta.
Satu unit Toyota Fortuner tahun 2023 dengan nilai ±Rp300 juta. Surat Kuasa Menjual sebagai pegangan pemerintah jika kewajiban tidak dipenuhi
Langkah ini dituangkan dalam skema SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak), yang memberi waktu pelunasan maksimal dua tahun.
“Kata Sakti. Besok kami ke Palu untuk penyerahan LKPD ke BPK. Target kita opini bisa berubah menjadi WTP, :tegas Sakti.
Kasus proyek MOT RSUD Anuntaloko menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas.
Laporan : Deni













