DPRD Parimo Ingatkan ASN: Jangan Salah Tafsir WFH, WFA dan WFO

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penegasan pola kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keliru menafsirkan kebijakan pola kerja dalam transformasi budaya kerja pemerintahan daerah.

Penegasan ini mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang hanya mengatur dua skema kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), tanpa mengakomodasi Work From Anywhere (WFA).

Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menegaskan bahwa kesalahan memahami regulasi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik.

“Jangan sampai ASN menerapkan WFA, padahal dalam edaran itu hanya mengatur WFO dan WFH,” tegas Sayutin, Jumat (3/4/2026).

Ia mengingatkan, penerapan WFA berisiko menimbulkan persoalan serius, terutama dalam hal koordinasi dan respons cepat birokrasi. Kondisi tersebut dinilai bisa berdampak pada aspek administratif hingga potensi pelanggaran disiplin.

Menurutnya, ASN harus tetap berada dalam jangkauan wilayah kerja. Hal ini penting agar kehadiran pegawai dapat segera dipenuhi ketika dibutuhkan dalam situasi mendesak.

“Kalau ASN berada di luar kota saat dibutuhkan, itu bisa menjadi masalah serius,” ujarnya.

DPRD menekankan bahwa disiplin dalam menerapkan WFO dan WFH menjadi kunci menjaga kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga diharapkan memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan kebijakan di lapangan.

Laporan : Deni

Total Views: 331