banner 728x250

Pengedar Sabu di Tanampedagi Parimo Dibekuk Polisi, Sabu 2,83 Gram Disita

Terduga pelaku berinisial RD diamankan Tim Satnarkoba Polres Parigi Moutong bersama barang bukti berupa delapan paket sabu dan timbangan digital di Desa Tanampedagi, Kecamatan Ampibabo, Sabtu (09/05/2026). Foto : Satnarkoba Polres Parimo

PARIGI MOUTONG, Moderatnews id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ampibabo. Seorang pria berilnama Ridwan alias Rido (46), warga Desa Tanampedagi, diamankan aparat pada Sabtu (9/05/2026)sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Desa Tanampedagi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita delapan paket plastik bening diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,83 gram.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, ujarnya.

“Tim Satnarkoba terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami berkomitmen menekan ruang gerak pelaku narkoba di Parigi Moutong,” tegas IPTU Nicho Eliezer.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga bungkus plastik bening kosong, satu unit handphone merek Oppo Reno, dua unit timbangan digital, serta satu buah kotak warna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ampibabo.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan : Deni

Total Views: 632

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *