banner 728x250

Pengangkatan 10 TA Bupati Parimo Tuai Kritik, Basuki Pertanyakan Urgensi

Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi PKS, Muhammad Basuki, saat menyampaikan kritik terhadap pengangkatan 10 Tenaga Ahli Bupati usai sidang paripurna, Senin (18/5/2026). Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Basuki, secara tegas menyoroti kebijakan pengangkatan 10 orang Tenaga Ahli (TA) Bupati.

Basuki mempertanyakan dasar hukum, urgensi, hingga dampak pengangkatan tersebut terhadap kondisi keuangan daerah.

Meski mengaku belum menerima rincian nama-nama kesepuluh TA tersebut, Basuki menitikberatkan kritiknya pada aspek legalitas. Ia mengingatkan adanya aturan dari pusat terkait larangan pengangkatan TA.

“Di akhir 2024 sampai 2025 itu pernah BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyuratkan resmi bahwa semua kepala daerah dilarang mengangkat TA karena kondisinya kita lagi efisiensi,” ungkap Basuki, usai sidang paripurna. Senin (18/5/2026)

Ia mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan Pemerintah Daerah dalam pengangkatan ini.

Selain persoalan legalitas, politisi PKS ini juga menyoroti postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai sedang tidak ideal untuk menambah beban baru.

Beberapa poin krusial terkait anggaran yang ia sampaikan meliputi. Porsi belanja pegawai saat ini sudah hampir memakan 50 hingga 60 persen dari total anggaran. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal Kabupaten Parigi Moutong menjadi sangat sempit.

Anggaran yang ada seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, contohnya pembenahan drainase di wilayah perkotaan yang sudah puluhan tahun belum terselesaikan.

Lebih lanjut, Basuki menyoroti besaran kompensasi yang akan diterima oleh para Tenaga Ahli. Diketahui bahwa gaji per orang ditetapkan sebesar Rp 4 juta (termasuk pajak), yang mana angka ini belum mencakup hak-hak melekat lainnya seperti biaya perjalanan dinas.

Terkait efektivitas kerja, Basuki turut mempertanyakan seberapa mendesak kebutuhan daerah terhadap 10 TA tersebut. Ia menyoroti potensi tumpang tindih peran antara TA dengan struktur yang sudah ada.

“Pejabat teras Bupati itu saja (eselon II) sudah 32 orang, kompetensinya sudah baguslah, masa mau ditambah TA,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana bentuk koordinasi antara TA dengan para staf ahli dan pejabat eselon II nantinya, serta bagaimana mekanisme evaluasi kinerja mereka.

Di akhir pernyataannya, Basuki menegaskan bahwa kritiknya ini bukan didasari oleh ketidaksukaan secara personal terhadap para tenaga ahli, melainkan bentuk kehati-hatian agar kebijakan ini tidak menabrak aturan hukum.

Ia khawatir permasalahan legalitas dan gaji ini berpotensi menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.

Oleh karena itu, ia memberikan catatan penting kepada Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) untuk menganalisa peraturan acuan secara cermat agar tidak terjadi kesalahan pengangkatan yang berujung merugikan Bupati maupun masyarakat. Menjadi atau tidaknya hal ini sebagai temuan nantinya akan dilihat dari hasil pemeriksaan BPK, pungkasnya.

Lapoan  : Deni

Total Views: 429

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *