Isu Mafia Solar Subsidi Merebak, Pengawas SPBU Tolai Buka Suara

Aktivitas di SPBU Tolai, Kabupaten Parigi Moutong. Pengelola memastikan penyaluran solar subsidi berjalan sesuai prosedur resmi, di tengah isu dugaan penyalahgunaan oleh pihak luar. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Pihak Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tolai akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu penyalahgunaan dan keberadaan “mafia” penyaluran Solar Subsidi di wilayah tersebut.

Pengawas SPBU Tolai, Imam, yang mewakili Manajer SPBU, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar khususnya bagi kelompok tani dan alat mesin pertanian (alsintan) telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan prosedur resmi BPH Migas serta Pertamina.

Mengurai soal alokasi solar subsidi, Imam menjelaskan bahwa SPBU Tolai memiliki mekanisme pendaftaran dan antrean yang jelas, dengan total alokasi yang dibagi rata untuk kebutuhan armada transportasi dan rekomendasi sektor pertanian.

“Saat ini terdapat sekitar 40 lebih kelompok antrean rekomendasi. Dengan alokasi harian yang ada, kami harus membagi secara adil sesuai rekomendasi dan dokumen resmi,” ujar Imam. Pada media ini. Rabu (29/7).

Ia menerangkan perbedaan prioritas antara penggunaan mesin traktor dengan alat perontok pengolahan hasil tani lainnya (dores dan gilingan). Seperti pengguna traktor yang membawa barcode dan surat rekomendasi resmi diprioritaskan untuk langsung melayani kebutuhan pengolahan tanah secara cepat.

Untuk mengakomodasi tingginya jumlah antrean dan tenggat waktu masa berlaku barcode (berlaku per satu bulan), SPBU memberlakukan skema bertahap.

“Misalnya untuk alokasi 4 galon per kelompok, kami berikan 2 galon terlebih dahulu agar kelompok lain juga bisa terlayani. Sisanya diambil pada tahap berikutnya setelah tahap pertama terpenuhi. Ini demi keadilan dan kelancaran distribusi,” jelasnya.

Terkait isu yang beredar bahwa solar subsidi dijual dengan harga melambung tinggi mencapai Rp380.000 hingga Rp400.000 per galon di tingkat luar/pengecer, Imam menegaskan bahwa SPBU Tolai sama sekali tidak menjual BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Ia mengungkapkan, persoalan lonjakan harga maupun dugaan kebocoran aliran solar subsidi terjadi di luar ranah dan kewenangan SPBU. Kami di SPBU menjual Solar Subsidi murni sesuai aturan dan harga resmi pemerintah. Operator kami tidak pernah menaikkan harga atau meminta imbalan lebih,” ungkap Imam.

Dari hasil penelusuran dan fakta di lapangan, pihak SPBU menemukan adanya praktik di tingkat ketua kelompok tani yang menyerahkan urusan pengambilan solar kepada pihak ketiga atau oknum perantara yakni calo.

Penyerahan Kuasa ke Pihak Ketiga. Sejumlah ketua kelompok tani kerap tidak hadir langsung ke SPBU, melainkan menyerahkan dokumen rekomendasi dan barcode kepada oknum pengepul/pihak ketiga untuk mengambil jatah solar mereka.

Lebih lanjutnya, penyalahgunaan di Luar SPBU. Oknum pihak ketiga inilah yang mendistribusikan atau menjual kembali solar tersebut dengan harga tinggi di luar SPBU.

“Persoalannya ada pada oknum pihak ketiga ini, bukan pada SPBU. Petani menyerahkan barcode ke orang lain, lalu orang tersebut yang menjual dengan harga mahal.

Jika ada indikasi kelompok tani yang menyalahgunakan atau menjual kembali solar subsidi tersebut ke pihak lain, kami tidak segan-segan untuk melakukan pemblokiran akun/kelompok tersebut,” tegasnya.

Imam menambahkan, pihaknya bersama kepolisian setempat telah melakukan koordinasi dan pengecekan di lokasi untuk memastikan alur distribusi di SPBU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menutup keterangannya, pihak SPBU Tolai mengimbau kepada seluruh penerima rekomendasi solar subsidi, khususnya para ketua kelompok tani, untuk datang secara langsung ke SPBU saat melakukan pengisian BBM dan tidak memindahtandajani atau menguasakan dokumen/barcode kepada oknum perantara.

“Kami selalu terbuka. Jika petani datang sendiri membawa dokumen resmi, kami layani sesuai prosedur. Jangan lewat perantara agar tidak menjadi beban biaya di luar ketentuan,” tutup Imam.

Deni

Total Views: 310
Exit mobile version