Kakao Parimo Terancam Tak Produktif, 6.500 Hektare Masuk Program Peremajaan

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Dadan, menjelaskan program peremajaan tanaman kakao rakyat dan mekanisme pengajuan bantuan Kementerian Pertanian. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) terus mendorong percepatan program peremajaan atau rehabilitasi (rehab) tanaman kakao rakyat yang telah berusia tua, rusak, maupun tidak lagi produktif.

Program tersebut merupakan bagian dari dukungan Kementerian Pertanian untuk memulihkan produktivitas perkebunan kakao rakyat di Kabupaten Parigi Moutong yang menjadi salah satu sentra kakao di Sulawesi Tengah.

Plt Kepala Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong, Dadan, mengatakan program peremajaan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kuota bantuan yang dialokasikan pemerintah pusat.

“Berdasarkan data statistik tahun 2025, dari total sekitar 66.000 hektare lebih kawasan perkebunan kakao di Parigi Moutong, ada sekitar 17.000 hektare lebih tanaman yang rusak atau tidak menghasilkan lagi. Inilah yang menjadi sasaran utama untuk direhab atau diganti,” ujar Dadan. Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, pada tahap awal Parigi Moutong memperoleh kuota peremajaan sekitar 6.500 hektare. Program tersebut kemudian dilanjutkan dengan alokasi sekitar 4.500 hektare pada tahun berikutnya untuk menyasar tanaman kakao yang sudah tua maupun mengalami kerusakan akibat serangan hama dan penyakit, termasuk kanker batang dan kerusakan buah.

Bantuan dari pemerintah pusat tidak hanya berupa bibit kakao berkualitas. Petani penerima juga mendapatkan dukungan biaya tenaga kerja melalui Harian Orang Kerja (HOK) untuk menunjang proses penanaman dan peremajaan kebun.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang. Untuk tahap awal pada September, alokasi yang disalurkan mencapai sekitar 2 juta bibit kakao dari total kuota tahap pertama.


Dadan menjelaskan, pengajuan bantuan kini mengikuti mekanisme yang terintegrasi secara digital melalui aplikasi E-Banper sesuai ketentuan Kementerian Pertanian yang mulai diterapkan berdasarkan regulasi terbaru per 1 April 2026.

Tahapan pengajuan dimulai dari pendataan petani oleh penyuluh pertanian di wilayah kerja masing-masing. Data dan usulan kelompok tani selanjutnya dikumpulkan untuk dimasukkan ke dalam sistem E-Banper.

Setelah penginputan, usulan tersebut menjalani proses verifikasi secara berjenjang. Rekapitulasi dari tingkat kabupaten diteruskan ke tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Tengah sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian untuk dilakukan verifikasi dan pemberian rekomendasi.

Setelah rekomendasi diterbitkan, bantuan bibit dan dukungan biaya HOK disalurkan kepada kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Karena itu, Dadan mengingatkan petani agar memahami bahwa bantuan tersebut berbasis kelompok tani, bukan pengajuan secara perorangan.

Petani yang memiliki lahan tetapi belum tergabung dalam kelompok tani dapat bergabung dengan kelompok yang telah ada di wilayahnya. Jika belum tersedia kelompok yang sesuai, petani dapat membentuk kelompok tani baru sesuai ketentuan yang berlaku.


“Dadan juga menegaskan bahwa program peremajaan kakao tersebut ditujukan untuk memperbaiki kebun kakao yang sudah ada, bukan untuk membuka lahan baru” tegasnya.

Program ini untuk rehab tanaman kakao yang sudah tua, rusak atau tidak produktif. Bukan untuk ekstensifikasi atau pembukaan lahan baru, jelasnya.

Selain peremajaan tanaman, Dinas TPHP mendorong petani menerapkan pola tumpang sari pada kebun kakao yang masih dalam masa pertumbuhan. Salah satu tanaman yang dapat dikembangkan di antara tanaman kakao muda adalah jagung.

Dengan masa panen sekitar tiga hingga empat bulan, tanaman pangan tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan bagi petani sekaligus membantu membiayai pemeliharaan kebun kakao hingga tanaman mulai menghasilkan.

Dinas TPHP berharap program tersebut tidak hanya mengganti tanaman kakao yang sudah rusak, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas kebun dan pendapatan petani dalam jangka panjang.

Pemerintah daerah pun mengimbau kelompok tani calon penerima bantuan untuk mengikuti seluruh tahapan pendataan dan verifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan, sehingga bantuan pemerintah pusat dapat tepat sasaran dan benar-benar diterima petani yang memiliki kebun kakao tidak produktif, pungkasnya.

Deni

Total Views: 374
Exit mobile version