PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BGH (21) di Dusun I, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 53,68 gram.
BGH diketahui merupakan warga Desa Tovalo, Kecamatan Kasimbar. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan berstatus pelajar/mahasiswa. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, AIPDA Muliadi Bakri, S.H.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas BGH yang disebut kerap bepergian ke Kota Palu untuk mengambil narkotika jenis sabu.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Nicho. Minggu (6/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap BGH di rumah temannya yang berada di Dusun I, Desa Oncone Raya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 53,68 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong sebelah kiri tas ransel warna hitam yang disebut milik BGH.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon genggam merek Samsung, satu tas ransel warna hitam, plastik warna putih, plastik bening, serta lakban warna hitam.
Menurut polisi, BGH mengakui barang-barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh aparat Desa Oncone Raya.
Nicho menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang masuk dan beredar di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menjadikan wilayah Parigi Moutong sebagai tempat peredaran maupun penyimpanan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, BGH beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, BGH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang bukti yang diamankan, satu paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53,68 gram, satu unit telepon genggam merek Samsung, satu buah tas ransel warna hitam, plastik warna putih, plastik bening dan satu buah lakban warna hitam. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung guna memastikan seluruh rangkaian peredaran narkotika tersebut.
Deni
