PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Penutupan dan pembukaan masa persidangan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (31/8/2026) malam.
Dalam sambutannya, Alfres menegaskan komitmen DPRD untuk menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni pengawasan, anggaran, dan legislasi, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepentingan masyarakat.
“Masa Persidangan III yang hari ini kita tutup telah kita lalui dengan penuh kerja keras, semangat kebersamaan, dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan amanah konstituen,” ujar Alfres.
Sepanjang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Parigi Moutong mencatat sejumlah capaian. Salah satunya menetapkan tujuh keputusan DPRD serta menerbitkan berbagai rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi pengawasan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menyelesaikan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, Alfres mengingatkan agar predikat tersebut tidak dipandang sebagai akhir dari upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
“WTP bukanlah garis finish, melainkan standar minimal akuntabilitas. Kita harus terus memperbaiki tata kelola keuangan agar semakin efisien dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Realisasi Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026 berikut prognosis enam bulan berikutnya.
Pada fungsi anggaran, DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Sementara pada fungsi legislasi, DPRD menyepakati pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Alfres, regulasi tersebut memiliki posisi strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan serta dukungan terhadap iklim investasi.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi, anggota DPRD Parigi Moutong juga turun langsung ke masyarakat melalui kegiatan reses.
Reses dilaksanakan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing pada 3 hingga 8 Agustus 2026 untuk menyerap aspirasi, kebutuhan, serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam menentukan arah kebijakan dan penganggaran daerah.
Menutup sambutannya, Alfres menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan sinergi yang telah dibangun.
Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat agar setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
Deni













