PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mengarah pada persoalan yang lebih serius.
Bukan hanya soal dugaan permainan barcode kelompok tani, tetapi juga muncul dugaan bahwa solar subsidi yang diperoleh melalui celah tersebut berpotensi dialihkan untuk memenuhi kebutuhan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pantauan ModeratNews.id di lapangan menemukan sejumlah indikasi. Mekanisme pembelian menggunakan barcode kelompok petani yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pertanian diduga berpotensi dimanfaatkan untuk mendapatkan solar bersubsidi dalam jumlah tertentu, sebelum kemudian dibawa keluar dari jalur peruntukannya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya barcode kelompok petani yang diduga hanya tercatat atas nama pihak tertentu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak yang berperan sebagai perantara atau pengepul dalam mendapatkan BBM subsidi.
Sorotan semakin menguat karena di wilayah Sausu terdapat dugaan aktivitas PETI yang kembali berjalan. Kebutuhan BBM untuk mendukung aktivitas pertambangan tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri, terutama menyangkut asal-usul solar yang digunakan di lokasi.
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari kawasan yang disebut sebagai lokasi PETI mengaku kerap melihat kendaraan membawa jeriken menuju kawasan tersebut.
“Saya sering melihat mobil pick up masuk membawa jerigen. Ada juga yang membawa jerigen menggunakan motor,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski demikian, keterangan warga tersebut belum membuktikan bahwa BBM yang dibawa merupakan solar subsidi dari SPBU Sausu. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan pencocokan data transaksi untuk memastikan asal BBM, pihak pembeli, volume pembelian, serta tujuan penggunaannya.
Namun apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi jauh lebih besar. Solar bersubsidi yang seharusnya membantu petani justru diduga berpotensi mengalir ke aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
Di balik dugaan tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan. Siapa yang membeli solar menggunakan barcode kelompok petani? Berapa volumenya? Apakah pembelian benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat? Siapa yang membawa BBM tersebut keluar dari SPBU? Dan apakah solar itu akhirnya digunakan untuk aktivitas PETI?
Persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada keterangan administratif di SPBU. Data transaksi perlu dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap transaksi barcode petani di SPBU Sausu, termasuk memeriksa pola pembelian berulang, volume BBM, identitas penerima, serta kesesuaian penggunaan solar dengan peruntukannya.
Pengawasan juga perlu diarahkan pada jalur distribusi setelah BBM keluar dari SPBU. Sebab, celah terbesar dalam distribusi subsidi bukan hanya terletak pada proses pembelian, tetapi juga pada kemungkinan BBM tersebut berpindah tangan dan digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Jika nantinya ditemukan bukti bahwa solar subsidi memang dialihkan untuk aktivitas PETI, maka persoalan ini berpotensi membuka mata rantai baru, dari barcode petani, masuk ke distribusi, lalu berakhir di kawasan pertambangan ilegal.
Karena itu, publik menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait untuk mengungkap apakah dugaan tersebut sekadar informasi lapangan atau memang terdapat praktik penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini berlangsung diwilayah tersebut.
Deni/Red













