PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A (29) warga Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, polisi menyita enam paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 55,34 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terduga di wilayah Kecamatan Mepanga.
“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut,” ujar IPTU Nicho Eliezer. Minggu (6/9/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I AIPDA Mulyadi Bakri, SH kemudian melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan terduga pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Pencegatan dilakukan di sekitar pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati A diduga sempat melemparkan satu paket narkotika ke pekarangan rumah warga. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang yang diduga sabu tersebut.
Dalam penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Proses penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat.
Selain enam paket diduga sabu dengan berat sekitar 55,34 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengakui barang-barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Yang bersangkutan beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” kata Nicho.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Deni
