PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Unit Reskrim Polsek Parigi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi begal. Keduanya diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (21) dan AB (19). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/48/XI/2026/SPKT/SEK PARIGI/POLRES PARIGI MOUTONG, tertanggal 2 September 2026.
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Zulfikar (25), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Lebo, Kecamatan Parigi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Selain kehilangan barang miliknya, korban juga mengalami luka pada bagian mulut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut terjadi ketika korban melintas menggunakan sepeda motor seorang diri di Jalan Trans Sulawesi. Terduga pelaku diduga menghentikan korban kemudian melakukan kekerasan hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit telepon seluler (HP) merek Infinix, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Unit Reskrim Polsek Parigi melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Petapa. Tim kemudian melakukan pemantauan sebelum akhirnya bergerak mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Saat diamankan, kedua terduga pelaku disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dalam interogasi awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Infinix yang diduga merupakan milik korban.
Sementara itu, sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan seluruh rangkaian kejadian.
Keduanya kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deni
